UMKM yang Ingin Penghapusan Utang Macet Harus Langsung ke Bank, Dinas Tidak Terlibat

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 11 Feb 2025 17:09 WIB

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember Sartini (tengah).
JEMBER, TADATODAYS.COM - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengajukan penghapusan utang harus langsung mengurus ke bank pelaksana tanpa melalui Dinas Koperasi dan UKM.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember, Sartini. Dirinya menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut. “Kalau penghapusan terhadap hutangnya UMKM kepada bank itu langsung yang bersangkutan ke bank pelaksana. Artinya, di mana dia utang,” katanya, Selasa (11/02/2025) sore.
Sartini juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, batas maksimal utang yang bisa dihapuskan adalah Rp500 juta untuk badan usaha serta Rp300 juta untuk perorangan.
BAZAR: Dokumentasi kegiatan bazar UMKM di alun-alun Jember.

Namun, ketentuan lebih rinci tetap bergantung pada kebijakan masing-masing bank. Selain itu, kata dia, skema penghapusan utang ini tidak berlaku bagi kredit program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Sehingga kebijakan itu ada di bank pelaksana, bukan di kami. Kalau dalam ketentuan PP memang ada, tapi persyaratan lebih rinci itu ada di Bank Pelaksana," jelas Sartini.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan penghapusan utang UMKM tertentu sebagai bentuk dukungan terhadap sektor usaha kecil dan menengah.
Presiden Prabowo Subianto, dalam kebijakannya, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk membantu UMKM yang terdampak kondisi ekonomi sulit agar dapat bangkit kembali.
Namun demikian, Sartini menegaskan bahwa Dinas Koperasi tidak memiliki data lengkap terkait UMKM yang memiliki utang di bank. “Karena mereka (umkm) saat mengajukan pinjaman juga tidak melalui kami. Kami itu pernah minta ke bank, kami enggak diberi,” ujarnya.
Dengan situasi ini, pelaku UMKM di Jember diimbau untuk proaktif mencari informasi dan mengajukan permohonan langsung ke bank tempat mereka berutang. "Bank pelaksana memiliki wewenang penuh dalam menentukan kelayakan penghapusan utang sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya. (dsm/why)




Share to
 (lp).jpg)