Unej Bebastugaskan RH, Polisi Lengkapi BAP

Andi Saputra
Andi Saputra

Thursday, 15 Apr 2021 15:26 WIB

Unej Bebastugaskan RH, Polisi Lengkapi BAP

SANKSI: Rokhmad Hidayanto, Wakil Koordinator Program Magister Studi Ilmu Administrasi Fisip Unej menyampaikan terkait sanksi yang diterima RH.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri, resmi dibebastugaskan dari jabatanya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Keputusan itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.

Rokhmad Hidayanto, selaku Wakil Koordinator Program Magister Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember menerangkan, pembebasantugasan diambil setelah tim investigasi yang dibentuk oleh Rektor Unej, Iwan Taruna telah memiliki bukti kuat perihal kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. "Hukumannya disiplin tingkat berat,” katanya, Kamis (15/4/2021) siang.

Diketahui, sanksi itu sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010.

Namun demikian, pembebastugasan itu bersifat sementara. Jika terbukti sebagai pelanggaran berat, maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. Ia menyampaikan, bahwa sampai saat ini tim investigasi masih terus bekerja agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat.

Untuk diketahui, pada Selasa (13/4/2021) lalu, RH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual kepada keponakannya sendiri. Penetapan tersangka diambil setelah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember melalukan gelar perkara secara tertutup pada Selasa pagi.

Kanit PPA Polres Jember Iptu Diyah Vitasari mengatakan,saat ini pihaknya masih melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Jember. (as/don)


Share to