Update Pilkada Jember, 27 Pengaduan Masuk ke Bawaslu selama Tahapan Kampanye

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 11 Nov 2024 17:16 WIB

Update Pilkada Jember, 27 Pengaduan Masuk ke Bawaslu selama Tahapan Kampanye

Komisioner Bawaslu Jember koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember telah menangani setidaknya 27 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang telah masuk. Pengaduan itu masuk mulai tahapan awal kampanye hingga Minggu (10/11/2024).

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Jember koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim. Dari jumlah itu, kata dia, sebagian besar proses penanganannya telah selesai dilakukan.

"Dari 27 itu, 20 sudah kami tangani. Tiga dihentikan sejak awal karena tidak ada jenis pelanggarannya, kemudian menyisakan empat yang masih dalam proses penanganan," katanya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus Pilkada DPRD Jember, Senin (11/11/2024) siang.

Devi menjelaakan, pihaknya memiliki waktu 5+2 hari waktu kerja untuk melakukan kajian terhadap laporan-laporan dugaan pelanggaran yang telah masuk ke Bawaslu.

Bawaslu mencatat, ada 4 laporan dengan terlapor adalah penyelenggara pilkada; 4 laporan terkait Aparat Sipil Negara (ASN); 7 laporan terhadap kepala desa; dan ada 6 laporan terhadap pasangan calon peserta pilkada, baik paslon 01 maupun 02. Warga Negara Indonesia (WNI) tiga laporan.

Sementara untuk pelapor sendiri, kata Devi, ada 7 dari WNI, 10 dari tim pemantau, 9 laporan dari tim kampanye 01 dan 02, dan satu dari hasil temuan pengawas.

"Jenis dugaan pelanggaran secara total dari 27 laporan yang masuk itu, 20 sudah tertangani, 4 penanganan sedang berlangsung. Dari 20 itu 14 tidak terbukti, sisanya 6 terbukti dengan rincian, peraturan perundang-undangan lainnya 2, administrasi 1, kode etik 2, pidana 1," jelas Devi.

Terkait akumulasi pelaporan terbanyak, lanjut Devi, pihaknya mengaku tidak melakukan identifikasi.  "Kami tidak bisa menyebut identitas, lantaran pelapor ini mesuk dalam informasi yang dikecualikan," sambungnya. (dsm/why


Share to