Vendor Bus PT KTI Bantah Tak Beri Santunan Korban

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 27 Jan 2022 21:42 WIB

Vendor Bus PT KTI Bantah Tak Beri Santunan Korban

SANTUNAN: Siti Latifah, hadir langsung mewakili keluaraga korban dalam RDP Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Kamis (27/1) pagi. Ia menyebut bahwa korban belum mendapat santunan dari pihak vendor atau PT KTI. Sementara pihak vendor membantah pernyataan Siti tersebut, dan mengklaim telah memberi santunan uang tunai Rp 1 juta.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pada Kamis (27/1/2022) pagi, Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggalar rapat dengar pendapat (RDP) membahas bus karyawan PT KTI yang terlibat kecelakaan dengan pengendara motor, Sabtu (22/1) lalu. Dari RDP itu, pihak vendor mengklaim telah memberi santunan berupa uang tunai Rp 1 juta kepada korban.

Selain dihadiri PT SHC, selaku vendor pemilik bus karyawan yang kecelakaan, RDP itu juga menghadirkan perwakilan PT KTI, Satlantas Polres Probolinggo Kota, dan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo. RDP itu mulanya digelar di ruang rapat Komisi II, tapi kemudian dipindah ke ruang utama DPRD.

Siti Latifah, kakak ipar pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan, Fredy Darmawan, 40, warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, mengatakan bahwa adik iparnya belum mendapat santunan dari PT KTI ataupun vendor.

Siti menyampaikan, bahwa keluarga Fredy sempat kebingungan untuk membayar uang obat di RSUD Mohamad Saleh. Bahkan, ketika hendak dirujuk ke RSUD dokter Soetomo Surabaya, keluarga kembali bingung karena ada tagihan biaya ambulans.

Ia menyebutkan bahwa, salah satu pihak vendor yang saat itu berada di RSUD Mohamad Saleh hanya melihat saja. “Tanpa ada iktikad baik untuk menolong, mereka hanya melihat saja,” ucapnya.

Selain itu, ia meminta pertanggungjawaban pihak vendor dan PT KTI dengan membantu biaya hidup istri korban, dan biaya operasi patah kaki korban. “Karena mau dioperasi lagi. Bagaimana kemudian untuk (biaya) hidupanya,” katanya, sambil menangis.

Keterangan Siti Latifa itu dibantah oleh Citra selaku vendor dari PT SHC, pemilik bus yang mengalami kecelakaan dengan Fredy. Citra memastikan bahwa pihaknya sudah memberikan santunan kepada keluarga korban berupa uang tunai Rp 1 juta.

Citra juga menuturkan, saat kejadian kecelakaan, pihaknya juga sudah turun ke lapangan untuk memperhatikan bagaimana kecelakaan itu terjadi. Bahkan ketika di RSUD Mohamad Saleh, ia juga memperhatikan kondisi korban. “Tadi pagi saya telah memerintahkan sopir (bus) untuk menjenguk korban ke Surabaya,” katanya.

Setelah dari pihak vendor, giliran PT KTI yang memberikan penjelasan terkait santunan kepada korban. Antok, perwakilan PT KTI mengungkapkan bahwa jika bus karyawan mengalami kecelakaaan, maka segala tanggungjawab ada pada pihak vendor. “Sebab, PT KTI sudah berkontrak dengan vendor,” kata Antok.

Namun demikian, Antok menegaskan bahwa PT KTI tidak menutup mata dan akan bertanggungjawab atas kondisi korban. “Kita akan tetap bertanggung jawab, meski di luar kewenangan PT KTI,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah menegaskan bahwa pihaknya telah membantu korban untuk memudahkan klaim asuransi dengan memanfaatkan teknologi Traffic Accident Claim System (TACS).

Oleh karena itu, jika vendor dan PT KTI akan membantu korban, Roni siap memfasilitasi agar bantuan dapat terealisasi. “Ketika korban dan pihak yang bertanggungjawab dapat berkoodinasi dengan baik, kita siapkan surat pernyataan di kantor,” ujarnya. (ang/don)


Share to