Visum Tak Lagi Gratis, Women's March Jember: Akses Keadilan Korban Kekerasan Seksual Terancam

Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 25 Feb 2026 13:54 WIB

Fasilitator Daerah PUG & Koordinator Women's March Jember, Saras Dumasari.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Isu biaya visum korban kekerasan seksual kembali menjadi sorotan nasional. Sejumlah daerah dikabarkan tak lagi menanggung biaya visum, padahal dokumen medis tersebut merupakan alat bukti utama dalam proses hukum perkara kekerasan seksual.
Fasilitator Daerah PUG sekaligus Koordinator Women’s March Jember, Saras Dumasari, menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi penghalang akses keadilan bagi korban. “Visum itu bukan layanan tambahan. Dalam sistem hukum Indonesia, visum et repertum adalah alat bukti utama dalam perkara kekerasan seksual. Ia menjadi gerbang keadilan,” tegas Saras saat diwawancarai pada Rabu (25/2/2026) siang.
Menurutnya, tanpa visum, banyak kasus kekerasan seksual berisiko tidak bisa diproses karena minim bukti medis. Di sisi lain, membebankan biaya visum kepada korban sama saja memaksa korban membayar untuk membuktikan dirinya adalah korban.
“Ini paradoks. Kekerasan seksual itu kejahatan publik, bukan urusan privat. Tapi korban justru harus mengeluarkan biaya untuk membuktikan bahwa ia mengalami kekerasan,” ujarnya.
Saras merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 yang secara tegas mengatur kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.
Dalam regulasi tersebut, kata dia, negara diwajibkan menyediakan layanan medis, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis. Karena itu, jika biaya visum dibebankan kepada korban, ia menilai ada persoalan serius dalam prinsip perlindungan korban.
“Kalau korban harus menanggung sendiri biaya visum, itu bisa dikatakan sebagai bentuk reviktimisasi struktural. Korban dipaksa memilih antara keadilan dan kebutuhan ekonomi,” katanya.
Ia juga menilai persoalan ini bukan semata soal kemampuan anggaran, melainkan kemauan politik dan prioritas kebijakan. Beberapa pemerintah daerah, menurutnya, masih menanggung biaya visum melalui skema layanan terpadu di bawah UPTD PPA. “Artinya ini bukan soal tidak bisa, tapi soal mau atau tidak,” imbuhnya.
Di tengah polemik nasional tersebut, Saras menyebut praktik di Jember sejauh ini masih menggratiskan visum bagi korban kekerasan seksual. Namun, mekanismenya melalui sistem layanan terpadu.
Korban harus terlebih dahulu berkonsultasi dan masuk dalam skema pendampingan UPTD PPA untuk mendapatkan layanan gratis, termasuk visum, pendampingan psikologis, rumah aman, hingga bantuan hukum.

“Jadi visum itu satu paket dengan layanan perlindungan korban. Selama masuk dalam sistem layanan, korban tidak perlu membayar,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui belum ada regulasi daerah yang secara permanen dan terstandarisasi mewajibkan seluruh rumah sakit di Jember menggratiskan visum korban kekerasan seksual.
“Secara praktik banyak yang gratis, tapi regulasi resminya belum ada. Tidak semua rumah sakit wajib memberlakukan visum gratis,” katanya.
Saras mengingatkan pernah ada kasus perkosaan di Jember di mana korban sempat ditarik biaya visum. Namun, setelah mendapat sorotan dari gerakan masyarakat sipil, pemerintah kabupaten turun tangan dan meminta rumah sakit mengembalikan biaya tersebut.
Kasus itu, menurutnya, menunjukkan bahwa kebijakan masih bergantung pada respons dan komitmen pemerintah, belum sepenuhnya terlembagakan dalam regulasi yang mengikat.
Bagi Women’s March Jember, persoalan visum bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut keberpihakan negara terhadap korban.
Jika akses visum tidak dijamin, lanjut Saras, maka korban dari kelompok rentan dan ekonomi lemah berpotensi semakin tersisih dari proses hukum. Dalam situasi seperti itu, keadilan menjadi kemewahan yang hanya bisa diakses mereka yang mampu membayar.
“Negara sudah punya mandat hukum. Tinggal bagaimana implementasinya. Jangan sampai korban kekerasan seksual harus berjuang dua kali: melawan traumanya dan melawan sistem,” tegas Saras.
Pihaknya mengatakan bahwa isu ini menjadi pengingat bahwa upaya penanganan kekerasan seksual tak cukup berhenti pada regulasi nasional. Komitmen nyata di tingkat daerah menjadi kunci agar keadilan benar-benar dapat diakses oleh semua korban tanpa syarat biaya. (dsm/why)


Share to
 (lp).jpg)