Vonis Perkara Sosraperda Jember Dijatuhkan, Kejari Buka Peluang Jerat Tersangka Baru

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 15 Jul 2026 17:38 WIB

Vonis Perkara Sosraperda Jember Dijatuhkan, Kejari Buka Peluang Jerat Tersangka Baru

VONIS: Pembacaan vonis perkara korupsi dana Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Jember di Pengadilan Tipikor Surabaya.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (15/7/2026) menjatuhkan vonis atas perkara korupsi dana Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Kabupaten Jember. Lima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dalam perkara dana Sosraperda tahun anggaran 2023–2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara ini diketuai Ratna Dianing Wulansari, didampingi Samhadi dan Agus Kasiyanto.

Dalam amar putusan, mantan anggota DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan dijatuhi hukuman paling berat, yakni enam tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 504.478.050 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama lima tahun.

Sedangkan Yuanita Qomariyah divonis empat tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta dibebani uang pengganti Rp 485.658.550 subsider lima tahun kurungan.

Dua terdakwa lain, Sugeng Raharjo dan Rudy Adrianus Ririhen, masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Sugeng juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 127.800.200. Adapun Ansori menerima vonis yang sama, yakni tiga tahun enam bulan penjara beserta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan uang rampasan tahun 2023 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti Yuanita. Sedangkan uang rampasan tahun 2024 diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban Dedy.

Barang bukti bernomor 1 hingga 281 dikembalikan kepada penuntut umum untuk kepentingan pengembangan perkara.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn, menegaskan putusan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum terhadap pihak lain yang disebut dalam persidangan.

"Semua pihak yang terkait dan disebut dalam putusan perkara Sosraperda ini akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Tidak ada yang kebal di mata hukum," ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Meski demikian, Yadyn mengatakan tim jaksa masih akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah lanjutan dalam pengembangan perkara.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya, menyebut terdapat perintah majelis hakim yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik. "Ada perintah dalam putusan Sosraperda yang harus dilaksanakan oleh penyidik. Terkait penjabaran dan langkah teknisnya, kami masih menunggu salinan putusan lengkapnya," kata Ivan.

Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa penyidikan perkara korupsi Sosraperda Jember belum berhenti pada vonis lima terdakwa. Kejari Jember masih membuka ruang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain sesuai fakta persidangan dan amar putusan majelis hakim. (dsm/why)


Share to