Wabup Jember Berharap Penyelidikan Dana Covid Temuan BPK Cepat Selesai

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 25 Mar 2022 17:57 WIB

Wabup Jember Berharap Penyelidikan Dana Covid Temuan BPK Cepat Selesai

KOOPERATIF: Wakil Bupati Jember Balya Firjaun Barlaman berharap agar penyelidikan dana Covid-19 Rp 107 miliar tahun 2020 yang dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan bisa segera selesai, agar kegiatan Pemerintah Kabupaten Jember berjalan lancar. Karena itu, ia meminta seluruh ASN yang diperiksa untuk bersikap kooperatif.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Wakil Bupati Jember Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) merespons langkah Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, yang menyelidiki dana Covid-19 Jember sebesar Rp 107 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil temuan BPK RI.

Ia berharap agar penyelidikan itu segera selesai, sehingga roda Pemerintahan Kabupaten Jember berjalan lancar.

Menurut Gus Firjaun, penilaian BPK terhadap penatausahaan anggaran sangat berpengaruh terhadap jalanya pemerintahan daerah. Maka, ke depan Jember harus mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, sebagai bukti bawah Jember adalah pemerintahan yang taat turan. "Penilaian itu juga mempermudah untuk mendapatkan perhatian dari pusat dalam urusan anggaran," katanya.

Adapun opini Tidak Wajar (TW) atas LKPD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020, hingga adanya temuan dana penanganan Covid-19 Rp 107 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan, Gus Firjaun mengatakan bahwa hal itu terjadi bukan di masa kepemimpinannya.

Oleh karenanya, pihaknya berharap hal serupa tidak terulang kembali karena dapat menghambat perubahan.

Selanjutnya, terkait sejumlah pejabat yang tengah diperiksa oleh kepolisian, wabup meminta agar semua pejabat bersikap kooperatif dengan menyampaikan apa saja yang telah dikerjakan pada saat mengelola anggaran refocusing Covid-19 tahun anggaran 2020. "Kalau disampaikan apa adanya akan segera selesai," ujarnya.

Diketahui, hingga Rabu (23/3/2022), Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 ASN di lingkungan Pemkab Jember. Di antaranya, mantan Kepala BPBD Mat Satuki, mantan Bendahara Pengeluaran BPBD Fitria Ningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) anggaran Covid-19 Harifin, dan dua mantan Kepala BPKAD Penny Artha Media dan Yuliana Harimurti.

Berikutnya,  mantan Kabag Hukum Sri Laksmi, mantan Kabag Umum Danang Andriasmara dan Anang Dwi Resdianto, serta staf umum BPBD Sahrul Kumaini dan Budi Untoro. (as/don)


Share to