Wabup Jember Gugat Balik Bupati Rp 25,5 M, Konflik Kepemimpinan Berlanjut ke Meja Hijau

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 21 Jan 2026 15:01 WIB

Wabup Jember Gugat Balik Bupati Rp 25,5 M, Konflik Kepemimpinan Berlanjut ke Meja Hijau

PASANGAN: Bupati Jember Muhammad Fawait bersama Wakil Bupati Jember Djoko Susanto saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Konflik di pucuk kepemimpinan Pemkab Jember resmi naik level menjadi sengketa hukum terbuka. Wakil Bupati Jember Djoko Susanto mengajukan gugatan balik (rekonpensi) terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait dalam persidangan perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr di Pengadilan Negeri Jember, Senin (19/1/2026).

Gugatan balik tersebut diajukan sebagai respons atas posisi wakil bupati yang ditempatkan sebagai tergugat utama dalam gugatan awal. Sedangkan bupati hanya diposisikan sebagai turut tergugat. Tim kuasa hukum wakil bupati menilai konstruksi itu tidak lazim dan mencerminkan upaya peminggiran peran kepemimpinan pasca-Pilkada.

Kuasa hukum Wakil Bupati Djoko Susanto, Dodik Puji Basuki, menegaskan bahwa kepemimpinan daerah adalah satu kesatuan. Namun dalam praktiknya, kliennya justru mengalami pembatasan peran dan akses koordinasi yang disebut sebagai eksklusi fungsional.

“Wakil Bupati dijadikan sasaran utama, sementara bupati ditempatkan pasif. Ini tidak wajar. Peminggiran peran tersebut bukan sekadar dinamika kerja, melainkan pelanggaran hukum perdata,” ujar Dodik saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026) siang.

Atas dasar itu, pihak wakil bupati mengajukan gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi materiil berupa pengembalian dana operasional yang telah dikeluarkan serta ganti rugi immateriil atas rusaknya kredibilitas, kehormatan, dan beban psikologis yang dialami kliennya sebesar Rp 25,5 Milliar.

Gugatan tersebut didasarkan pada asas kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 KUHPerdata. “Hukum tidak membenarkan pihak yang menikmati hasil kerja sama, lalu menyingkirkan mitranya setelah tujuan tercapai,” tegas Dodik.

Bupati Ajukan Eksepsi dan Bantah Gugatan Balik

MENANGGAPI gugatan balik tersebut, pihak Bupati Jember Muhammad Fawait melalui kuasa hukumnya, Muhammad Husni Thamrin, menyampaikan bantahan resmi dan mengajukan eksepsi di hadapan majelis hakim.

Dalam jawabannya, Husni Thamrin menyatakan gugatan penggugat mengandung cacat hukum mendasar. Ia menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan bupati maupun wakil bupati, serta bukan pihak dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama yang dijadikan objek sengketa.

“Perjanjian tersebut dibuat sebelum para pihak menjabat dan dalam kapasitas pribadi. Karena itu, gugatan mengandung error in persona,” ujar Husni dalam keterangan tertulis.

Ia juga menilai, penarikan bupati sebagai pihak turut tergugat, tidak tepat karena perjanjian tersebut tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan publik. Selain itu, pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut dengan alasan sengketa ini seharusnya menjadi ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

“Terkait tuduhan peminggiran peran wakil bupati, kami tegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi. Pembagian tugas dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Husni.

Atas dasar eksepsi tersebut, pihak bupati Jember meminta majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan para pihak atas jawaban dan eksepsi yang telah disampaikan.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari gugatan masyarakat terhadap bupati dan wakil bupati Jember atas dugaan wanprestasi perjanjian pra-Pilkada. Penggugat diketahui bernama Agus MM.

Agus menyatakan kekecewaannya atas diajukannya gugatan balik tersebut. Ia menilai, sebagai warga masyarakat, dirinya berharap para pihak dapat hadir dalam proses mediasi agar tercapai kesepakatan bersama dan tercipta sinergi dalam memimpin pembangunan Kabupaten Jember.

"Sebagai penggugat sedikit kecewa karena harapan besarnya mereka bisa hadir pada mediasi sehingga dapat disepakati kompromi kebersamaan bersinergi menahkodai pembangunan Kabupaten Jember ternyata dihadapkan pada egoistik masing masing," kata Agus dalam keterangan tertulis. (dsm/why)


Share to