Wakil Bupati HA Timbul Prihanjoko Ajak Aparatur Pemkab Probolinggo Taat Bayar Pajak

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Friday, 14 Apr 2023 20:17 WIB

Wakil Bupati HA Timbul Prihanjoko Ajak Aparatur Pemkab Probolinggo Taat Bayar Pajak

TAAT PAJAK: Wakil Bupati HA. Timbul melakukan transaksi pembayaran PBB-P2 dibantu oleh staf BPPKAD Pemkab Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo HA Timbul Prihanjoko meminta aparatur di lingkungan Pemkab Probolinggo mampu menjadi panutan bagi masyarakat, khususnya dalam membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Aparatur pemkab harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam membayar PBB-P2, sehingga target bisa dicapai, dan dananya bisa digunakan untuk pembangunan," ujar Wabup Timbul di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, Jumat (14/4/2023).

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Bupati saat melakukan pembayaran PBB. Transaksi pembayaran PBB-P2 Wakil Bupati ini didampingi oleh kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Dewi Korina.

TELADAN: Kepala BPPKAD Dewi Korina, Juga Melunasi PBB-P2, sebagai contoh ASN taat pajak.

Wabup menyampaikan, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

Selajutnya, kepada para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2, Wabup Timbul meminta  untuk segera dibayarkan dan gunakan kesempatan bebas denda atau sanksi administrasif ini.

“Jangan sampai menunggu di akhir September. Gunakan dan manfaatkan waktu sebaik-baiknya. Jangan sampai menunda-nunda dan akhirnya kelupaan. Jangan sampai bulan Oktober, nanti dikenakan denda,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Dewi Korina yang juga turut melakukan pembayaran PBB-P2 menyatakan bahwa dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakabpro) Ke 277, BPPKAD mempunyai program penghapusan sanksi administratif pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) sampai dengan 31 Mei 2023. Pembayaran setelah program berakhir, dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Iya, kami berharap para ASN Pemkab Probolinggo bisa memanfaatkan penghapusan sanksi administratif pembayaran PBB-P2 tepat waktu, ini sebagai upaya percontohan sebelum kami menagih kepada masyarakat umum," kata Dewi Korina. (mel/why)


Share to