Warga GPI Tagih Janji Fasos-Fasum, Pengembang Klaim Sesuai Izin, Kondisi Lapangan Masih Kebun Pisang

Dwi Sugesti Megamuslimah
Tuesday, 23 Sep 2025 18:49 WIB

RTH: Ketua RT Perum GPI saat menunjukkan lokasi yang di klaim sebagai lokasi RTH di blok H.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Polemik pemenuhan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Grand Permata Indah (GPI), Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, terus berlanjut. Warga menilai janji pengembang tidak pernah terealisasi, sementara pihak pengembang bersikukuh semua kewajiban sudah sesuai izin.
Situasi tersebut memunculkan ketegangan antara klaim pengembang dan kondisi nyata yang dirasakan warga. Ketua RT GPI, Yus Asmoro, menegaskan bahwa fasos, fasum, maupun ruang terbuka hijau (RTH) yang dijanjikan tidak pernah benar-benar terwujud. Lokasi yang ditunjuk sebagai RTH, kata dia, justru masih berupa kebun pisang dan semak belukar.
“Kalau memang ada, harusnya jelas fisiknya. Sampai sekarang yang disebut RTH itu masih kebun dan ilalang. Tidak bisa dimanfaatkan warga,” tegas Yus, Selasa (23/9/2025) sore.
Staf Pengembang Perum GPI, PT Wredatama Tiga Pilar, Rofiq.
Soal jalan utama, Yus juga meluruskan klaim pengembang. Menurutnya, memang ada jalan selebar 7 meter, tetapi posisinya hanya di dalam perumahan. “Untuk akses masuk dari jalan utama menuju perumahan, tidak ada jalan selebar itu. Jadi pernyataan pengembang tidak sesuai kondisi di lapangan,” katanya.
Kekecewaan warga tidak berhenti pada keluhan lisan. Mereka membentangkan spanduk dengan narasi bahwa perumahan GPI bermasalah hingga membuat petisi sebagai simbol kekompakan menuntut hak.
“Ini bukan suara personal, tapi aspirasi seluruh warga. Kami ingin menunjukkan bahwa warga GPI bersatu menagih janji pengembang,” jelas Yus.
Warga berharap pemerintah daerah sebagai pihak berwenang tidak hanya mendengar klaim dari pengembang, tetapi juga meninjau langsung kondisi nyata di lapangan. “Kalau memang pengembang bilang semua sudah ada, monggo pihak berwenang datang dan lihat sendiri,” tegasnya.
Terpisah, Rofiq, staf PT Wredatama Tiga Pilar selaku pengembang, menegaskan bahwa semua proses perizinan sudah sesuai aturan. Ia menyebut Dinas Cipta Karya telah melakukan survei sejak 2021 dan memastikan fasos-fasum serta RTH masuk dalam set plan.

“Dari awal semua persyaratan izin sudah kami lampirkan. Bahkan set plan ditandatangani kepala dinas. Untuk lokasi RTH ada di Blok H, sudah disurvei. Hanya saja kondisinya memang perlu pembersihan agar tidak tampak kotor,” jelas Rofiq, Senin (22/9/2025) siang usai audiensi bersama Sekda Jember.
Rofiq menambahkan, pihaknya mendapat masukan agar memasang papan informasi atau banner penanda lokasi fasos dan RTH supaya warga bisa mengetahui posisinya.
Meski pengembang menegaskan semua izin terpenuhi, fakta lapangan tetap menjadi sorotan. Sejumlah titik yang disebut sebagai fasilitas umum hingga kini tidak bisa diakses warga. Jalan utama yang dijanjikan juga belum terealisasi sesuai harapan.
PETISI: Warga Perum GPI saat menandatangani petisi.
Perbedaan antara klaim inilah yang memicu ketidakpuasan warga. “Kalau memang benar ada fasos-fasum, tunjukkan secara fisik, bukan sekadar di atas kertas,” kata Yus.
Warga mendesak agar pemerintah kabupaten turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Menurut Yus, hanya keputusan dari pihak berwenang yang bisa memastikan apakah pengembang sudah menjalankan kewajibannya atau belum.
“Kami berharap pemerintah bisa tegas. Kalau memang ada fasos-fasum, pastikan wujudnya. Kalau tidak ada, ambil tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Kasus GPI menambah daftar panjang persoalan perumahan di Jember, terutama terkait pemenuhan fasos dan fasum. Kerap kali, pengembang mengklaim sudah memenuhi kewajiban secara administratif, namun kondisi nyata di lapangan berbeda.
Dalam konteks ini, warga GPI menuntut transparansi dan realisasi nyata, bukan sekadar dokumen perizinan. “Kami ingin hak kami sebagai warga terpenuhi, bukan janji kosong,” kata Yus. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)