Welly-Zulkifli Saling Tuding, Nasabah Koperasi Mitra Perkasa Tak Dapat Solusi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 17 Feb 2021 17:47 WIB

Welly-Zulkifli Saling Tuding, Nasabah Koperasi Mitra Perkasa Tak Dapat Solusi

MUNCUL: Ketua Koperasi Mitra Perkasa Welly Sukarto menyebut jika Zulkifli Chalik harus bertanggungjawab membayar kerugian nasabah.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Lama tak muncul, Ketua Koperasi Mitra Perkasa Welly Sukarto meminta duduk Bersama dengan Zulkifli Chalik, ketua sebelumnya. Hal itu berkaitan dengan tanggungjawab memenuhi hak nasabah senilai Rp 155 miliar.

Welly Sukarto lantas mengundang 11 dari 5.700 anggota aktif untuk mengklarifikasi kasus dana nasabah yang belum terbayar sejak tahun 2018. Welly berdalih, klarifikasi itu dilakukan agar kasus tersebut segera tuntas.

Ia lantas membeberkan bahwa Mahkamah Agung melalui amar putusan Nomor 576.k/Pdt/2020, tanggal 22 April 2020 dalam perkara antara KSU MP diwakili Wally Sukarto sebagai penggugat melawan Zulkifli Chalik dan Ingrid Bergman sebagai tergugat dan turut tergugat.

Pertama, menghukum para tergugat untuk membayar pinjamannya kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 146.983.403.734. Kedua, membayar bunga sebesar 6 persen per tahun dari tunggakan yang diperhitungkan sejak gugatan ini didaftarkan.

Ketiga, membayar kerugian penggugat sebesar Rp 102 juta  guna dibayarkan ke karyawan dan pemeliharaan kantor penggugat. Di hadapan perwakilan nasabah, Welly menepis tudingan kongkalikong dengan Zulkifli untuk tidak mengembalikan duit nasabah.

“Kami tetap menghormati putusan mahkamah agung. Saya berharap dapat duduk bersama dengan kreditur,” katanya. Terpenting menurutnya, uang nasabah ini terbayar. Bila ada persoalan yang menyinggung perasaan Zulkifli, ia minta dimaafkan. Welly menegaskan jika jalur hukum adalah pilihan terakhir.

Di sisi lain, 3 orang perwakilan dari 5.700 anggota aktif telah melakukan pailit. Dari sengketa tersebut, telah ditunjuk pengadilan untuk melakukan sengketa pailit. Tetapi, sejak selesainya sengketa, kurator yang ditunjukkan untuk menyelesaikan perkara tak pernah hadir di hadapan nasabah.

Bahkan, nasabah bernama Yunus yang merugi Rp 28 juta menyempatkan diri ke kantor pailit di Malang, ternyata kantornya tak sedang dihuni. Selain Yunus juga ada Rio dari Probolinggo, dan Asih serta ayahnya.

Yunus berharap agar nasabah, pihak penggugat, dan tergugat dapat menyelesaikan dengan iktikad baik. “Kalau pak Zulkifli tidak kuat membayar, kita selesaikan secara kekeluargaan. Bayarnya berapa, biar kita tahu. Dengan harapan uang itu kembali,” katanya.

Sedangkan Anang Sukrisna, 44, warga Keluruhan Kademangan yang mengalami kerugian senilai Rp 1,05 miliar meminta Zulkifli patuh pada aturan.

Sementara itu, kuasa hukum Zulkifli Chalik, Abdul Wahab mengatakan, kurator sudah mengirimkan surat ke pihaknya. Sedangkan Welly pun juga bisa meminta untuk ke kurator untuk mengajukan surat eksekusi.

“Ini putusan pepesan kosong, tidak ada gunanya. Karena undang-undang itu lebih tinggi dari putusan pengadilan. Kenapa? Perkara kasasi belum diputus, kepailitan sudah jatuh. Putusnya 2020 kepailitan 2019,” terangnya.

Menurutnya, kepailitan pasal 29 UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang tersebut, semua perkara dimana kreditur menggugat menjadi gugur demi hukum. Sehingga karena MA mengabulkan tanpa meninjau putusan pengadilan negeri dan tinggi, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali.

“Intinya Welly tidak punya kualitas untuk berunding agar bisa mendesak kurator atau kurator didesak dengan nasabah untuk meminta eksekusi kalau Welly yakin putusannya menang,” ucapnya

Kalau berbicara hukum, Welly menurut Abdul Wahab harus jujur soal perkara menggugat, bahwa di dalam perkara sampai putusan PT itu menguatkan putusan PN. Artinya perkara tidak diterima.

Diketahui, terhadap putusan kasasi PT itu, Welly menyatakan menerim gugatan nomor 22 di Probolinggo dalam perkara kasasi. Disana Welly tidak menuntut Zulkifli soal kelebihan pembayaran.

“Pertama tidak diminta dan membenarkan PN dan PT Surabaya yang memutus gugatan konvensi Welly dan rekonvensi menerima didalam kontra memori,” terangnya. Dalam putusan itu dikatakannya, tidak boleh mengabulkan putusan sesuatu yang tidak diminta.

Apabila hakim MA mengabulkan gugatan penggugat atau pemohon, kasus sebagai hukum pembuktian di PN. “Bagaimana hakim MA tahu kalau tidak memeriksa bukti-bukti di pengadilan itu yang kita tuntut,” ujarnya.

Sedangkan setelah putusan MA, ternyata Welly tidak menyertakan pembukaan terhadap kurator. Dari hal itu, pihaknya melakukan PK dan sejak akhir Januari berkas tersebut sudah dilayangkan ke MA. “Intinya Welly dalam pengampunan. Jangan sampai nasabah kena surga telinga. Bahwa itu (katanya, Red) adalah pepesan kosong,” jelasnya. (ang/sp)


Share to