Ada 24 Titik Pemanfaatan Nuklir di Jember, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Dwi Sugesti Megamuslimah
Monday, 13 Oct 2025 13:05 WIB

Anggota komisi C DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono
JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi C DPRD Jember menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lembaga-lembaga di Kabupaten Jember yang memanfaatkan tenaga nuklir dalam kegiatan operasionalnya.
Anggota Komisi C DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, saat ini terdapat 24 lembaga di Kabupaten Jember yang tercatat di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebagai pengguna radiasi nuklir dan wajib memiliki izin resmi. Dari jumlah tersebut, kata dia, 14 di antaranya adalah rumah sakit. Sedangkan 10 lainnya merupakan lembaga industri.
“Jadi ada 24 lembaga yang harus berizin karena menggunakan radiasi nuklir. Empat belas rumah sakit, dan sepuluh lembaga industri yang menggunakan iradiasi,” ujarnya, Senin (13/10/2025) siang.
Lebih lanjut, ketua Fraksi Gerindra itu juga memberikan pemahaman terkait perbedaan antara iradiasi dan kontaminasi. Sebab, kata dia, masih banyak pihak yang salah menafsirkan kedua hal tersebut.

“Kalau kontaminasi itu menempel, sementara iradiasi itu seperti proses foto rontgen, yang memang menggunakan tenaga nuklir dalam batas tertentu,” katanya.
Hanan menilai, penggunaan tenaga nuklir di berbagai sektor kini tidak bisa dihindari karena manfaatnya yang luas, mulai dari bidang kesehatan hingga industri. Namun, menurutnya, pemanfaatan tersebut harus selalu berada dalam pengawasan ketat dan sertifikasi resmi dari pemerintah, guna memastikan keselamatan masyarakat dan pekerja.
“Saya pikir ke depan, nuklir itu tidak akan terlepas dari kehidupan kita. Tapi saya yakin pemerintah juga memberikan batasan-batasan yang mempertimbangkan keselamatan masyarakat,” katanya. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)

