Akan Dilaporkan JEPR ke DKPP, Bawaslu Jember: Kami Sesuai Aturan

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 23 May 2023 14:23 WIB

Akan Dilaporkan JEPR ke DKPP, Bawaslu Jember: Kami Sesuai Aturan

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Jember dalam Pemilu 2024 yang dilaporkan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR), melebar. JEPR menyatakan tidak puas dengan hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember. Karena itu, JEPR menyatakan bakal melaporkan Bawaslu Jember ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Sebelumnya, Bawaslu hanya menindaklanjuti 9 pejabat dari 55 pejabat yang dilaporkan JEPR. Dalam jumpa pers Rabu (17/5/2023) lalu, Bawaslu Jember mengumumkan bahwa 9 dari 55 pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang dilaporkan JEPPR diduga melanggar netralitas. Selanjutnya, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut kepada Instansi yang berwenang, seperti Komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sikap Bawaslu dalam Formulir B.18 tentang Pemberitahuan Status Pelaporan Nomor : 03/Reg/LP/PL/Kab/16.16/IV 2023 yang hanya menindaklanjuti 9 pejabat itu, direspon sinis oleh JEPR selaku pelapor. Menurut JEPR, Bawaslu tidak melakukan kajian dengan tidak mendasari pada prinsip akuntabel dan professional. Bawaslu tidak melakukan kajian berdasar seluruh bukti-bukti yang telah diserahkan oleh JEPR baik bentuk video ataupun foto dan bukti lainya.

“Kami akan melaporkan Bawaslu Jember DKPP. Kami juga meminta DPRD Jember untuk segera memanggil para pihak, khususnya para pejabat struktural yang terlibat dalam kegiatan J Berbagi sebagai awal mula dugaan ketidak-netralan para ASN,” kata Ketua JEPR Jawa Timur Rico Nurfiansyah Ali dalam keterangan tertulis yang diterima tadatodays.com, Selasa (23/5/2023).

Berikutnya, JEPR juga mendesak DPRD Jember untuk mengawal putusan Bawaslu Jember Nomor : 003/Reg/LP/PL/Kab/16.16/IV 2023.

Sementara, Dwi Endah Prasetyowati selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember membantah tuduhan JEPR yang menyatakan Bawaslu memeriksa laporan JEPR tidak berdasar pada prinsip akuntabel dan professional. “Kami memeriksa sesuai aturan, memproses sesuai undang-undang,” kata Endah.

Endah menjelaskan, sejak laporan dilimpahkan ke Bawaslu Jember pada 27 April 2023 pihaknya langsung bergerak melakukan serangkaian pemeriksaan. Para pihak yang diperiksa pun, kata Endah, tidak sedikit. Hingga akhir pemeriksaan sedikitnya ada 66 orang yang dimintai keterangan oleh Bawaslu Jember.  “Enam puluh enam orang itu terdiri dari para terlapor, pelapor, saksi, dan saksi ahli,” katanya.

Menurut Endah, langkah JEPR yang akan melaporkan Bawaslu ke DKPP adalah hal yang diperbolehkan. Namun demikian, pihaknya menggaris-bawahi bahwa Bawaslu Jember selalu bergerak berdasarkan aturan yang ada.

Perihal desakan JEPR kepada DPRD Jember untuk memanggil para pihak dan mengawal rekomendasi Bawaslu, tadatodays.com telah berupaya menghubungi Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni. Namun, hingga berita ini ditulis, Tabroni belum memberikan keterangan lengkap dengan alasan masih dalam perjalanan.

Untuk diketahui, dalam keterangan pers dari JEPR yang diterima tadatodays.com, 9 pejabat yang dinilai Bawaslu Jember telah melakukan pelanggaran netralitas adalah bupati; Pj Sekda; Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi; Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika; Kepala Dinas Sosial; Plt. Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Dinas Koperasi dan UMKM; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (as/why)


Share to