Balai Besar TNBTS Membantah Viralnya Drone Penemuan Ganja di Kawasan Bromo

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 19 Mar 2025 07:35 WIB

Balai Besar TNBTS Membantah Viralnya Drone Penemuan Ganja di Kawasan Bromo

LOKASI: Titik lokasi penemuan ganja di Lumajang dan lokasi wisata Gunung Bromo maupun pendakian Semeru. (Foto: BB-TNBTS)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Baru-baru ini viral di sosial media adanya video drone dugaan penemuan lokasi tanaman ganja di kawasan wisata Gunung Bromo. Namun, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membantahnya.

Viralnya dugaan penemuan lokasi ladang ganja ini menyusul terkuaknya ladang ganja di wilayah Lumajang pada 18- 21 September 2024 lalu. Kemudian ramai dibicarakan, ada ladang ganja di kawasan wisata Gunung Bromo.

Selain itu, aturan tarif penerbangan kamera drone juga dikait-kaitkan dengan penemuan ladang ganja tersebut. Pasalnya, tarif naik menjadi Rp 2 juta, dari sebelumnya hanya sekitar Rp 300 ribu. Ada dugaan, masyarakat dikhawatirkan dapat menemukan lokasi ganja secara tidak sengaja.

Lalu dalam rilis bantahannya, Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, area penemuan tanaman ganja di tahun 2024 tersebut berada di area tertutup dan dipenuhi rerumputan. "Bahkan sudah ditetapkan lima tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang," ujarnya.

EVAKUASI: Saat evakuasi temuan lokasi ganja di wilayah Lumajang tahun 2024. (Foto: BB-TNBTS)

BB TNBTS memastikan lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata, baik wisata kawasan wisata Gunung Bromo maupun Gunung Semeru. Jarak lokasi ladang sekitar 11 km dari kawasan wisata. "Penemuan yang awal itu bukan wilayah wisatawan," ucapnya.

Sedangkan aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019 sesuai dengan SOP Nomor. SOP.01/T 8/BIDTEK/BIDTEK. 1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone, yang berpotensi membahayakan pengunjung. Karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan serta untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan," katanya.

Kemudian, untuk tarif drone sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini terbit pada tanggal 30 September 2024.

"Mulai berlaku pada 30 Oktober 2024 secara nasional di seluruh kawasan konservasi, baik Taman Nasional maupun Taman Wisata Alam seluruh Indonesia," ujarnya.

Rudijanta juga mengatakan pendaki Gunung Semeru memang wajib didampingi atau dipandu. Hal itu berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan komunitas sekitar. "Memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping atau pemandu," ucapnya. (alv/why)


Share to