Bantu 3 Aksi Curanmor di Puskesmas Gending, Juru Parkir Ditangkap Polisi

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 30 Apr 2022 20:09 WIB

Bantu 3 Aksi Curanmor di Puskesmas Gending, Juru Parkir Ditangkap Polisi

TERLIBAT: Sulhan, juru parkir Puskesmas Gending terlibat dalam 3 kali aksi curanmor di parkiran puskesmas setempat. Ia membantu akses pencuri untuk membawa kabur motor karyawan setempat.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Gending berhasil mengamankan Sulhan, 46, warga Dusun Krajan, RT 4/RW 2, Desa Gending, Kabupaten Probolinggo. Juru parkir Puskesmas Gending itu diduga terlibat dalam raibnya 3 motor milik pegawai Puskesmas setempat.

Sulhan yang dua tahun terakhir menjadi juru parkir ditangkap saat bertugas, Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku tak bisa mengelak karena polisi memiliki dugaan kuat jika Sulhan terlibat dalam aksi kriminal

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Polsek Gending mendapat laporan jika dua motor milik seorang bidan bernama Dyah Puspita Febriyanti dan karyawan honorer bernama Dodit Hari Krismanto raib.

Kedua motor Honda Beat dengan nopol N 4480 MO dan Honda Vario Nopol N 2922 PD itu hilang, Kamis (28/4/2022), sekitar pukul 21.30 WIB. Dari laporan itu Unit Reskrim Polsek Gending beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari hasil penyelidikan itu ada kejanggalan," jelasnya. Kejanggalan yang dimaksud, parkir karyawan yang berada di sisi sebelah timur Puskesmas itu ditutup dengan gerbang dan dikunci. Hanya orang dalam yang bisa membuka gerbang tersebut. Dari itulah, pihaknya melakukan interogasi pada juru parkir.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada Sulhan. Terduga pelaku pun diinterogasi dan ternyata Sulhan mengaku membantu aksi kriminal tersebut. Pelaku tergiur imbalan pelaku yang hanya Rp 500 ribu. "Saat ini pelaku eksekutornya masih dalam proses penyelidikan," terangnya.

Menurut keterangan Sulhan, saat itu pelaku berjumlah 3 orang dengan mengendarai satu motor. Satu pelaku tetap berada di motornya, lalu kedua pelaku lainnya langsung masuk ke Puskesmas melalui gerbang yang sudah dibuka oleh Sulhan sebelumnya. Pelaku pun berhasil membawa dua motor tersebut.

Tak hanya dua motor itu, menurut pengakuan Sulhan ada satu motor Honda Scopy nopol N 6090 MM, milik anak magang bernama Sofia Ine Febriyanti, 23, yang juga dicuri, Rabu (20/4/2022). "Total ada tiga motor yang dibantu proses pencuriannya," kata perwira dengan dua mawar di pundak itu.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Subsidair Pasal 56 KUHP tentang Curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (zr/sp)


Share to