Komplotan Curanmor di Pasuruan Jual Motor Curian Rp 3 Juta, Hasilnya buat Bayar Utang dan Nyabu

Amal Taufik
Thursday, 16 Oct 2025 14:32 WIB

KONPERS: Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa saat konferensi pers di markas Polres Pasuruan Kota.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Komplotan curanmor di Pasuruan menjual hasil motor curiannya senilai Rp 3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan mengonsumsi sabu-sabu (SS).
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa pada konferensi pers di markas Polres Pasuruan Kota, Kamis (16/10/2025). Menurutnya, tiga tersangka yakni MS (39), MH (27), dan M (36), menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga Rp3 juta. Uang tersebut kemudian dibagi bersama.
"Motifnya untuk membiayai kehidupan sehari-hari dan uang tersebut, menurut pengakuan salah satu tersangka juga digunakan untuk membayar utang," kata Choirul.
Ia mengungkapkan, saat ditangkap dan dicek, polisi mendapati dua tersangka positif memakai sabu-sabu. Menurutnya, sabu-sabu tersebut dikonsumsi sebelum beraksi.

Tujuannya, agar kuat melek saat beraksi. Memang berdasar hasil analisis yang dilakukan petugas, komplotan curanmor ini kerap beraksi antara pukul 01.00 hingga pukul 04.00 WIB. Sasarannya adalah rumah kos dan penginapan di sekitar Pasuruan.
Komplotan ini merupakan residivis. Ada yang terjerat kasus curanmor, curas, hingga obat terlarang. Mereka saling kenal saat sama-sama menjalani hukuman di lapas, lalu ketika bebas, membentuk komplotan curanmor. Catatan polisi, sudah 13 TKP yang mereka satroni.
Choirul menambahkan, saat ditangkap dan diminta menunjukkan TKP mana saja yang sudah disatroni, dua tersangka berupaya melarikan diri. Polisi pun menghadiahi timah panas di kaki mereka.
"Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 sampai 9 tahun penjara," imbuh Choirul. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)