Kenal di Lapas, Tiga Pria di Pasuruan Bentuk Komplotan Curanmor, Gasak 13 Motor

Amal Taufik
Thursday, 16 Oct 2025 14:31 WIB

TERSANGKA: Tiga tersangka komplotan curanmor di Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk komplotan tersangka curanmor. Komplotan ini beraksi di belasan TKP wilayah Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, ada tiga tersangka dalam komplotan ini. Mereka adalah MS (39) warga Kecamatan Grati; MH (27) warga Kecamata Wonorejo; M (36) warga Kecamatan Lumbang.
Berdasar hasil pemeriksaan, Choirul menyebut, mereka bertiga sebelumnya tidak saling kenal. Kemudian saat sama-sama menjalani hukuman di lapas, mereka berkenalan dan membentuk komplotan.
"Mereka bertiga ini sama-sama residivis. Ada yang terjerat kasus obat terlarang hingga curas. MS bebas di bulan Agustus kemarin. Tersangka MH bebas pada bulan Juni kemarin. Tersangka M bebas bulan Maret 2024," ujar Choirul saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Kamis (16/10/2025).

Komplotan ini beraksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Lokasi yang kerap menjadi sasaran mereka adalah tempat-tempat penginapan, rumah kos, hingga tempat parkir umum.
Polisi mencatat total ada 13 TKP yang telah disatroni komplotan ini. Sebagian aksi mereka terekam CCTV. Dari rekaman CCTV itulah polisi melakukan analisa dan memburu tiga orang ini.
Choirul menambahkan, penangkapan komplotan curanmor ini belum tuntas. Ada dua orang lagi yang belum tertangkap dan kini ditetapkan DPO. Mereka adalah N (26) yang termasuk eksekutor saat beraksi, serta H (26) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
"Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 sampai 9 tahun penjara," imbuh Choirul. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)