Bawaslu Jember Sebut Ada 32 Kerawanan Potensi Pelanggaran selama Proses Coklit Pilkada

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Sabtu, 06 Jul 2024 08:42 WIB

Bawaslu Jember Sebut Ada 32 Kerawanan Potensi Pelanggaran selama Proses Coklit Pilkada

JEMBER, TADATODAYS.COM - Serangkaian tahapan menjelang Pilkada serentak pada November 2024 mendatang, kini telah sampai pada proses pencocokan dan penelitian (coklit). Ada potensi kerawanan dalam tahap ini.

Coklit dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli mendatang.

Komisioner Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia menyebut bahwa, dari hasil pengawasan pada agenda pemilu sebelumnya serta pemetaan yang dilakukan oleh petugas pemutahiran data pemilih (pentarlih) dibawah, ditemukan ada 32 potensi kerawanan pelanggaran dalam proses Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih ini.

"Kerawanan-kerawanan itu lebih kepada ketaatan prosedur dan juga akurasi data dari pemilih jadi kami memastikan apakah pantralih itu selama ini menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak," ungkapnya Jumat, (5/7/2024) sore.

Sejumlah 32 potensi pelanggaran tersebut diantaranya, pada data pemilih meninggal, pemilih pemula yang memenuhi syarat tapi tidak dilengkapi dokumen pendukung, Adanya Warga Negara Asing (WNA) masuk daftar Pemilih, Pantarlih hanya menempel stiker tapi tidak melakukan coklit.

Selain itu, pantarlih yang tidak membawa identitas juga masuk dalam potensi pelanggaran yang disebutkan Wiwin. Kemudian, coklit dilakukan tidak secara door to door namun kolektif, pantarlih melakukan coklit dengan menggunakan atribut parpol,

Alamat KTP tidak sesuai dengan alamat yang dicoklit, pantarlih mendaftarkan pemilih yang bukan penduduk setempat, pemilih tidak berkenan ditempeli stiker coklit.

Pemilih TNI dan Polri yang purna tugas belum masuk ke daftar pemilih, Petugas tidak memasang stiker di rumah pemilih, petugas yang melakukan joki akibat tidak menguasai wilayah, serta puluhan kerawanan lainnya.

"Banyak sekali yang kami awasi, kami juga sudah mengeluarkan 32 himbauan untuk pantarlih yang sedang melaksanakan tugas di seluruh kecamatan di Jember. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait," urainya

Fokus pengawasan Bawaslu, kata Wiwin, yaitu pada ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan Coklit data Pemilih yang dilakukan oleh KPU dan memperhatikan akurasi dan validasi data pemilih.

Lebih lanjut, Bawaslu Jember juga telah mendirikan 32 posko aduan masyarakat (PAM) untuk memfasilitasi masyarakat apabila mendapati adanya dugaan pelanggaran selama proses pemutakhiran data pemilih ini.

"Poskonya lebih ke posko kawal hak pilih ya.  Masyarakat yang merasa punya hak pilih, tapi tidak terakomodir, itu bisa melapor ke Bawaslu. Juga bisa melapor ke sekretariat panwascam di masing-masing PAM yang ada hotline-nya," ujarnya. (dsm/why)


Share to