Bawaslu Jember Sebut ASN Boleh Ikut Kampanye, Berikut Persyaratannya

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 24 Sep 2024 18:52 WIB

Bawaslu Jember Sebut ASN Boleh Ikut Kampanye, Berikut Persyaratannya

JEMBER, TADATODAYS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mengikuti tahapan kampanye Pilkada 2024. Namun ada beberapa persyaratan.

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim saat sosialisasi netralitas ASN menjelang Pilkada.  Menurutnya, ASN masih boleh mengikuti kegiatan kampanye lantaran masih mempunyai hak politik dan hak pilih.

"Boleh kampanye, asal dengan catatan tidak boleh aktif, dalam artian tidak boleh menggunakan atribut paslon. Kedua, tidak boleh ikut menyanyikan yel-yel, harus pasif dan cuma sebagai pendengar," katanya, Selasa (24/9/2024).

Hal itu, lanjut Devi, dikarenakan ASN juga memerlukan informasi terkait visi misi dari masing-masing kandidat calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 27 November mendatang.

Sosialisasi diharapkan dapat menekan angka pelanggaran yang melibatkan ASN selama masa kampanye. Sementara itu, jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, lanjut Devi, kasus tersebut akan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk di tindaklanjuti. Proses rekomendasi ini menjadi langkah penting dalam menegakkan disiplin ASN.

Beberapa hal yang dilarang bagi ASN dalam Pilkada 2024, antara lain tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) dan tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pihak.

Lebih lanjut, selain ASN nantinya bawaslu Jember juga akan menggelar sosialisasi terkait netralitas TNI-Polri serta para kepala desa. "Harapan menjadi sebuah bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pilkada nanti," sambungnya.

Sementara, Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno menekankan pentingnya ASN menjaga netralitas. Dirinya mengingatkan bahwa baik PNS maupun PPPK sudah terikat oleh aturan yang melarang keberpihakan dalam Pilkada.

Hal ini untuk menjaga profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya. Menurut Suko, ASN yang melanggar aturan netralitas dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk pelanggaran netralitas ini, tidak ada sanksi ringan yang ada hanya ada sanksi sedang dan berat. Dan itu beragam," katanya.

Adapun, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun sampai penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan untuk sanksi berat yang akan diterima ASN yang melanggar tentang netralitas yakni berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Suko mengingatkan bahwa sanksi tersebut bertujuan untuk menegakkan integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. (dsm/why)


Share to