Bawaslu Kembalikan Berkas Laporan Caleg PKB karena Belum Lengkap

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Tuesday, 27 Feb 2024 20:16 WIB

Bawaslu Kembalikan Berkas Laporan Caleg PKB karena Belum Lengkap

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Berkas laporan calon legislatif (caleg) PKB nomor urut 2 Mokhammad Jalal dikembalikan oleh Bawaslu Kota Probolinggo. Pengembalian ini dikarenakan, berkas tidak lengkap.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga menyampaikan bahwa pengembalian ini dikarenakan dalam berkas laporan tidak disebutkan siapa yang dilaporkan.

"Kami sudah meneliti laporan tersebut, cuma rupanya perlu ada yang perlu dilengkapi. Seperti halnya tidak menyebutkan siapa terlapor, dan lokasi yang diduga terjadi adanya penyusutan suara dalam pelaksanaan pemungutan suara," katanya.

Johan menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Probolinggo telah mengirimkan surat kepada pelapor untuk segera melengkapi berkas laporannya. Berkas laporan harus segera dilengkapi sampai tanggal 28 Februari 2024.

“Benar, berkas kami kembalikan. Laporan belum menyebutkan siapa terlapor dan lokasi yang dilaporkan. Kami tunggu sampai 2 hari ke depan,” katanya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan bahwa KPU sudah mempelajari surat laporan berkaitan dengan laporan yang masuk. Namun, berkaitan dengan tindak lanjutnya, KPU masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

“Tentang substansi yang disampaikan dalam surat, nanti akan kami sampaikan tindak lanjut,” kata Hudri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dari caleg PKB nomor urut 02. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyusutan suara yang diperolehnya dalam pemungutan suara Pemilu 2024. (mel/why)


Share to