Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Motor Curian Telah Dijual

Mochammad Angga
Wednesday, 27 Sep 2023 16:35 WIB

CURANMOR: Polisi menunjukkan dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diamankan.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Probolonggo Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku menggasak motor Honda Beat nopol N 6071 RG milik Lailatul Hasanah, warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Namun, motor curian itu telah dijual oleh pelaku.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi Sabtu (26/8/2023). Dua orang pelaku itu berinisial MH, 26, warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, dan AT, 23, warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto. Keduannya melakukan aksi pencurian motor matik yang di parkir di depan musala Kecamatan Kedopok.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, dua orang pelaku ini berhasil diamankan pada Senin (25/9/2023). Menurutnya, awalnya adik korban bernama Rachmad meminjam motor milik kakaknya, Lailatul.

Rachmad selanjutnya membawa motor itu di depan musala. Selesai salat, Rachmad keluar dan melihat motor yang diparkir sudah raib. Padahal, dalam jok motor itu juga terdapat STNK, BPKB dan handphone. "Karena itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota, " kata Iptu Zainullah, Rabu (27/9/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Satreskrim berhasil menangkap dua orang pelaku. Dari penangkapan itu, Satreskrim mengamankan barang bukti berupa handphone. "Sedangkan sepeda motor sudah dijual ke seseorang beserta STNK dan BPKB-nya. Kasus ini masih dalam pengembangan," katanya.
Menurut Iptu Zainullah, pembeli motor saat inj masih dalam penyelidikan oleh petugas. Tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini juga melakukan pencurian motor ditempat lainnya. "Kedua tersangka kami jerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurangan penjara paling lama 7 tahun," ujarnya. (agg/why)




Share to
 (lp).jpg)