Premanisme Tinggi di Kota Probolinggo, Hasil Ungkap Kasus Polresta selama Januari – Maret

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 26 Mar 2025 16:42 WIB

Premanisme Tinggi di Kota Probolinggo, Hasil Ungkap Kasus Polresta selama Januari – Maret

TERSANGKA: Para tersangka yang telah mengenakan baju oranye.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota pada Rabu (26/3/2025) pagi mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya periode Januari-Maret 2025. Kejahatan premanisme menjadi kasus tertinggi.

Kasus yang diungkap ada 7 kategori. Masing-masing ialah 8 kasus premanisme; 3 kasu judi; 1 kasus prostitusi online; 4 kasus bahan peledak (handak); 4 kasus minuman keras dan 4 kasus narkoba.

Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin, dari jumlah kasus ini pihaknya juga berhasil menangkap sejumlah tersangka. "Total ada 33 tersangka yang berhasil kita tangkap dan kita amankan," ucapnya.

BUKTI: Barang bukti ungkap kasus saat ditunjukkan.

Sejumlah 33 tersangka tersebut diperlihatkan kepada media. Mereka telah mengenakan baju oranye dengan tangan diborgol. Barang bukti seperti bubuk mesiu, narkoba, senjata tajam dan lainnya juga diperlihatkan.

Iptu Zaenal mengatakan tertangkapnya dan terungkapnya pelaku kejahatan tersebut memang menjadi sasaran operasi. "Seperti penyalahgunaan handak (bahan peledak, red), narkoba, premanisme, prostitusi dan pornografi, judi dan miras ilegal atau oplosan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok atau sindikat," ucapnya.

Dengan adanya penangkapan, ruang dan akses kegiatan premanisme, atau tindak kriminal lainnya dapat dibatasi. "Terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur khususnya wilayah hukum Polres Probolinggo Kota sebelum dan selama Ramadan serta menjelang Idul Fitri 1446 H," tuturnya.

Para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan tindak kriminal yang dilakukan. "Premanisme masuk Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Kasus perjudian dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian narkoba diatur dalam pasal 128 KUHP. Ancaman penjara maksimal 4 tahun," tuturnya. (alv/why)


Share to