Bekuk Komplotan Curwan 16 TKP di Kota Probolinggo

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 27 Jun 2022 15:02 WIB

Bekuk Komplotan Curwan 16 TKP di Kota Probolinggo

CURWAN: Tiga tersangka pelaku curwan yang berhasil dibekuk Polres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, TADATODAYS. COM - Senin (27/6/2022), Polres Probolinggo Kota merilis kasus pencurian hewan (curwan) yang berhasil diungkap. Tiga orang tersangka pelaku curwan berhasil ditangkap. Komplotan ini sudah beraksi di 16 TKP.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menjelaskan, tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap itu merupakan komplotan pencuri. Masing-masing adalah SS, 19; IS, 27; dan SW, 54.  Selain itu, masih ada pelaku lain yang dalam proses pencarian.

"Saat ini kami menemukan, ternyata ada tiga orang terduga lainnya. Itu juga termasuk komplotan yang tertangkap saat ini," ujar Kapolresta.

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Satu pelaku bertugas menjebol pintu kandang. Sedangkan dua lainnya bertugas mengangkut hewan ternak keluar kandang.

Pencurian ini terjadi pada awal Mei 2022.Saat itu petugas Polres Probolinggo Kota melakukan patroli malam hari.

Saat petugas menemui ketiga orang tersebut, mereka kedapatan membawa senjata tajam yang seharusnya tidak dibawa. Akhirnya dari sanalah polresta melakukan penyelidikan terhadap tiga orang tersebut.

Setelah diperiksa, tiga orang itu dinyatakan sebagai tersangka. Selain itu, masih ada tiga orang dalam penyelidikan yang juga menjadi bagian dari komplotan ini.

Ketiga tersangka dalam komplotan ini melakukan pencurian dua sapi di wilayah Wonoasih dan Kademangan. Mereka bahkan telah melakukan pencurian hewan di 16 TKP. Di antaranya ialah pencurian kambing di Jrebeng Lor, pencurian sapi di Kedopok, pencurian dua ekor kambing di Jrebeng Kulon, dan pencurian seekor sapi di Jrebeng Kidul.

Berikutnya, pencurian tiga sapi di Kedung Galeng, pencurian empat ekor sapi di Jrebeng Kulon. Pencurian 4 ekor kambing di Kedung Galeng, dan lainnya. Semua pencurian ini terjadi sejak tujuh bulan lalu.

Ketiga pencuri tersebut beraksi di malam hari, dengan membawa senjata tajam. Karena perbuatannya, kini mereka diancam pidana tujuh sampai sembilan tahun penjara. "Mereka terancam tujuh hingga sembilan tahun penjara, " jelas AKBP Wadi Sa'bani. (alv/why)


Share to