Berdialog dengan Wali Kota, PKL Menuntut Serentak Tempati Pujasera Alun-Alun

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 04 May 2023 16:11 WIB

Berdialog dengan Wali Kota, PKL Menuntut Serentak Tempati Pujasera Alun-Alun

PEDAGANG: Para PKL menuntut agar pedagang serentak menempati Pujasera seperti rencana awal Pemkot Probolinggo. (Foto Humas Pemkot Probolinggo)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Penertiban PKL dan juru parkir (jukir) liar di seputaran Alun-Alun Kota Probolinggo Selasa (2/5/2023) lalu berlanjut dialog dengan Wali Kota Hadi Zainal Abidin. Dalam dialog tertutup di ruang pertemuan BPKD, Kamis (4/5/2023) pagi, PKL menuntut agar semua PKL serentak menempati pujasera alun-alun.

Namun, permintaan PKL tersebut belum mendapat respons yang pasti dari Pemkot Probolinggo. Sebab, pemkot harus mendata ulang para PKL yang lama dan yang baru.

Penempatan serentak itu dimaksudkan apabila PKL harus menempati Pujasera lantai atas, maka PKL lantai bawah harus ikut ke atas. Jika tidak demikian, maka PKL tidak akan terima.

LANTAI ATAS: Kondisi lantai atas pujasera alun-alun Kota Probolinggo di malam hari. 

Hal ini disampaikan Ketua Paguyuban PKL Munadi. Ia menjelaskan, awalnya PKL hanya menempati lantai atas. Sementara lantai bawah digunakan untuk pengunjung Pujasera. "Tapi h – 1 bulan penyerahan pembangunan pujasera, program berubah," katanya.

Ia menyampaikan, PKL yang diundang dialog itu meminta rencana awal itu harus kembali ditetapkan. Saat ini solusi masih belum menemukan titi terang. "Kami sambil menunggu solusi meminta untuk tetap berjualan di seputar alun-alun," katanya.

Sementara, Wali Kota Hadi Zainal Abidin mengatakan, PKL bisa mengajukan pembahasan Perda ke DPRD Kota Probolinggo. "JIka Perda yang berlaku tidak sesuai, bisa diajukan kembali untuk dibahas, supaya ada perubahan," katanya usai pertemuan.

Menurutnya, jika perda tidak mengalami perubahan, maka harus menjalankan sesuai perda sebagai landasan.  Perda yang ia maksud adalah nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Kemudian ada pula perda nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkir.

Wali Kota Hadi mengatakan, pemkot sudah mengarahkan jualan PKL ke Pujasera. Namun, ada yang melanggar dengan berjualan di luar. Kecuali jika ada perizinan khusus seperti adanya event.

Nah, soal permintaan PKL yang serentak menempati Pujasera, ia mengatakan pemkot akan mendata ulang PKL. Namun, semuanya akan menempati Pujasera, sebab data sebelumnya Pujasera dapat menampung semua PKL.  "Kalau ada PKL baru, nah ini yang menjadi tantangan," ujarnya.

Pemkot akan mengarahkan PKL untuk menempati lantai atas terlebih dahulu. Jika nantinya, lantai atas tidak mencukupi, maka pemkot juga akan menggunakan lantai bawah sebagai tempat tambahan. "Kita tidak boleh kaku. Yang tidak boleh itu jualan di luar," katanya.

Ia juga menjelaskan, jika fakta yang ia terima pedagang lantai atas tidak sepi pengunjung. Sedangkan pengalihan parkir akan pemkot pikirkan ulang, jika nantinya lantai bawah digunakan untuk PKL. (alv/why)


Share to