Bersepakat, Pemkot dan Bawaslu Tandatangani NPHD Pilkada Rp 4,7 M

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Monday, 05 Feb 2024 17:03 WIB

Bersepakat, Pemkot dan Bawaslu Tandatangani NPHD Pilkada Rp 4,7 M

NPHD: Penandatanganan NPHD dana pengawasan Pilkada 2024, Senin (5/2/2024) di ruang Command Center, kantor Wali Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Setelah sebelumnya menunda penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pengawasan dan penyelenggaraan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat dengan Pemerintah Kota Probolinggo. Telah dilakukan penandatanganan NPHD, Senin (5/2/2024) di Ruang Command Center, Kantor Wali Kota Probolinggo.

Penandatanganan NPHD ini dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Probolinggo Nur Kholis, Sekda Ninik Ira Wibawati, Perwakilan Kejari, Kejari, dan Polres. Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga juga turut hadir.

Nilai hibah yang diterima Bawaslu Kota Probolinggo khusus untuk pengawasan dan penyelenggaraan tahapan pilkada 2024, senilai Rp 4,7 Milyar. Angka ini sebelumnya ditolak oleh Bawaslu karena nilainya terlalu rendah. Jauh dari kebutuhan pengawasan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Namun dengan adanya penandatangan NPHD pada hari ini, dipastikan bahwa Bawaslu telah bersepakat dengan Pemkot untuk anggaran yang telah tersedia.

Dalam acara penandatanganan NPHD, Pj Wali Kota Probolinggo Nurkholis mengatakan bahwa penundaan penandatanganan NPHD ini merupakan PR dari wali kota sebelumnya.

Menurut NurKholis, hanya butuh waktu 15 menit baginya untuk menyakinkan Bawaslu agar menyetujui NPHD tahapan Pilkada 2024 yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Akan sangat merugi bagi Bawaslu jika NPHD yang sudah teranggarkan di SIPD tidak segera tertandatangani.

“Perjalanan panjang dan berliku liku.

Ini salah satu PR Habib kepada saya. Saya mediasi dengan Bawaslu dan saya menyampaikan kalau sampeyan (Bawaslu, red) gak gelem, tak tinggal. Sekarang sudah klir, untuk kekurangan dibahas kemudian hari,” tegas Pj Wali Kota Nurkholis.

Kepada media, Pj Wali Kota menambahkan bahwa mengenai kekurangan anggaran yang diminta Bawaslu. Nantinya bisa diajukan kembali sesuai kebutuhan. Pemerintah tidak bisa menyetujui NPHD di luar anggaran yang sudah teranggarkan, karena saat ini semua telah berbasis SIPD.

“Namanya sudah ada NPHD berarti harus ada uangnya, karena semuanya berbasis SIPD. Ketika kita menyetujui seseorang untuk NPHD, tapi tidak ada uangnya, maka akan berpotensi melanggar hukum. Aturannya ketika sudah teranggarkan baru bisa proses NPHD. Kalaupun kurang, nanti bisa diatur lagi,” tambah NurKholis.

Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga menyampaikan bahwa pihaknya bersepakat menandatangani NPHD tahapan pilkada senilai Rp 4,7 miliar. Sisa kekurangannya akan diusulkan kembali dalam waktu dekat.

Pertimbangan Bawaslu menerima NPHD senilai Rp 4,7 miliar dikarenakan ada kepastian dari Pemerintah Kota Probolinggo untuk kembali mengajukan kekurangan sisa anggaran yang dibutuhkan oleh Bawaslu.

“Pasca penandatangan ini, kita akan mengajukan kekurangan yang kita ajukan dari Rp 6,6 Miliar. Memang prosesnya yang benar kami harus tandatangani terlebih dahulu, baru kami bisa mengajukan ulang,” kata Johan.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Probolinggo mengajukan kebutuhan anggaran dalam tahapan pilkada 2024 sebesar Rp 6,6 Miliar.  Kemudian telah teralokasi oleh Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp 4,7 miliar. Maka, untuk sisa kekurangan yang akan diajukan kembali oleh Bawaslu senilai Rp 1,9 miliar.

Seperti diketahui, polemik nilai hibah untuk pengawasan dan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Probolinggo sebelumnya alot. Bawaslu enggan menerima alokasi anggaran hibah yang diberikan pemkot senilai Rp 4,9 miliar karena nilainya dirasa tidak ideal. (mel/why)


Share to