Bawaslu Kota Probolinggo Sebut 3 TPS Berpotensi PSU

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Monday, 19 Feb 2024 17:49 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Sebut 3 TPS Berpotensi PSU

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Kota Probolinggo pada Senin (19/2/2024) masih berlangsung. Belum selesai proses rekap tingkat kecamatan, Badan Pengawaslu (Bawaslu) Kota Probolinggo menyebut ada 3 TPS berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).

Ditemui di kantor Bawaslu pada Senin (19/2/2024), Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga menyebutkan bahwa 3 TPS yang berpotensi PSU ialah TPS 13 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, TPS 08 kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, dan TPS 03 kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok.

“Ada, saat ini masih mungkin ada 3 TPS. Kami sudah memberikan rekomendasi melalui Panwascam kepada PPK, tetapi nanti dikaji dulu. Apakah perlu dilakukan PSU atau tidak,” kata Johan.

Menurut Johan, Panwascam sudah memberikan rekomendasi. Kemungkinan mengenai potensi PSU ini, menurut Johan maka bisa dipastikan seluruh DPT yang ada di TPS yang bersangkutan akan melakukan pencoblosan ulang.

"Iya benar, nanti yang dipungut ulang DPT dan DPTb. Dan ketika ada DPK juga boleh" kata johan.

Salah satu faktor berpotensi digelar pemungutan suara ulang menurut Johan, karena terkait dengan daftar pemilih khusus (DPK). "DPK yang punya hak suara itu hanya KTP setempat. Tapi di 3 TPS itu kami temukan ada pemilih di luar KTP setempat," katanya.

Diduga adanya ketidakpahaman KPPS dalam menentukan status DPK seseorang sehingga pada saat hari pemungutan, ada salah satu pemilih yang tidak ber-KTP setempat, diperbolehkan mencoblos.

Disinggung mengenai hal lain selain adanya PSU, Johan mengatakan tidak ada. Potensi adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 saat ini belum ada laporan. Hanya, menurut Johan, selama pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu mendapat pengaduan terkait dengan kekurangan surat suara di salah satu TPS, sedangkan masih ada masyarakat yang belum mencoblos.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri juga membenarkan adanya potensi PSU. “Adanya Surat Panwascam ke PPK, nanti KPU perlu mengkaji apakah masuk dalam kategori yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU,” katanya saat ditemui dikantor KPU Kota Probolinggo, Senin (19/2/2024).

Namun, berkaitan dengan kemungkinan digelar atau tidak PSU tersebut menurut Hudri, sampai sekarang belum ada surat hasil kajian dan penelitian pengawas TPS yg disampaikan kepada KPPS dan selanjutnya diteruskan ke PKK dan ditembuskan ke KPU

“Sejauh ini PPK masih mengkaji, apakah surat rekomendasi Panwascam tersebut telah memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan PSU.

Dalam PKPU Nomor 25 tahun 2023 pasal 80 ayat 1 disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan salah satunya pada butir d berbunyi "pemilih yang tidak memiliki KTP El atau suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Sedangkan mekanisme dalam menentukan PSU menurut bunyi pasal 81 dalam PKPU nomor 25 tahun 2023 ayat 1 berbunyi pemungutan suara ulang diusulkan oleh Kpps dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Usulan kpps diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diteruskan kepada KPU kota/kab untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. Adapun waktu pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan keputusan KPU kota/kabupaten. (mel/why)


Share to