BRI Jember Pecat Oknum Karyawan Tersangka Korupsi Rp 250 Juta

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 18 Dec 2024 15:30 WIB

BRI Jember Pecat Oknum Karyawan Tersangka Korupsi Rp 250 Juta

KORUPSI: Tersangka kasus korupsi uang nasabah BRI Jember, Ivan Daud Punu saat berada di Lapas Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember angkat bicara atas kasus korupsi yang menyeret salah satu karyawannya bernama Ivan Daud Punu. Pria yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember itu dinyatakan dipecat oleh BRI.  

Hal itu ditegaskan Pimpinan Kantor Cabang BRI Jember Ronaldo Nasution. BRI telah memecat karyawan tersebut, usai jaksa menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta. 

"Atas kejadian tersebut, BRI juga memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi oknum pekerja tersebut," ujar Ronaldo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024) siang. 

Kasus ini, kata Ronald, merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Jember sebagai langkah tegas perbankan dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.

Lebih lanjut, Ronald juga mengapresiasi kinerja Kejari Jember. Karena telah memproses laporan BRI untuk mengungkap kasus ini sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan undangan yang berlaku.

"Guna mempercepat proses hukum dan mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut," sambungnya. 

Ronal menegaskan BRI senantiasa pro-aktif untuk pengungkapan kasus-kasus fraud yang merugikan nasabah dan instansi perbankan. Supaya hal serupa tidak terjadi lagi. "Menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis," pungkasnya. 

Sebelumnya, kejaksaan telah menahan Ivan Daud Pun, salah satu mantri BRI kantor unit Kecamatan Umbulsari Jember, terhitung sejak 9 Desember 2024 lalu. 

Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan tersangka diduga kuat telah mengkorupsi uang setoran para nasabah kredit di perbankan tersebut. Semua setoran uang tersebut diketahui digunakan Ivan untuk pembayaran kredit pinjaman onlinr (pinjol)

"Untuk kepentingan pribadi. Salah satunya ntuk pembayaran pinjaman online (Pinjol) dari total uang setoran nasabah kredit yang dikorupsi," katanya saat ditemui terpisah. (dsm/why)


Share to