Bupati Jember Dilaporkan ke Polres

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 06 Jan 2021 19:49 WIB

Bupati Jember Dilaporkan ke Polres

MEMANAS: Radit (tengah), menunjukkan surat laporan ke Polres Jember dengan terlapor Bupati Jember, Faida.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Masyarakat Kabupaten Jember yang tergabung dalam Koalisi Bela Kyai (KBK) melaporkan Bupati Jember, Faida, ke Polres setempat, Rabu (6/1/2021). Laporan itu terkait langkah Faida yang memutasi 13 pejabat Pemkab Jember, 28 Desember 2020 lalu.

Radit, selaku Kordinator KBK usai menyerahkan dokumen laporan mengatakan, laporan yang dibuatnya bukan hanya ditujukan kepada Bupati Jember Faida, tetapi juga ditujukan kepada Heri Subagyo dan 3 rekanya yang telah melaporkan Wakil Bupati Jember, Muqit, ke polisi dan kejaksaan setempat atas dugaan pelanggaran aturan saat Muqit menjabat sebagai Plt Bupati Jember, Selasa (5/1/2021) kemarin.

Radit menjelaskan, langkah Faida memutasi 13 pejabat pada akhir Desember lalu melanggar surat edaran (SE) Mendagri RI. Dimana, pergantian jabatan selama 6 bulan sebelum dan sesudah Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada). Diketahui, Jember baru saja menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu. "Jadi kami lakukan laporkan ini," ujarnya.

Sementara, Anasrul, selaku kuasa hukum KBK menyampaikan, tindakan pelaporan Wabup Jember Muqit ke polisi dan kejaksaan tidak cukup kuat. Pasalnya, menurut Anasrul, hal itu telah diproses oleh Bawaslu Jember dan diputuskan bahwa tidak ada kesalahan. "Laporan itu sudah selesai dan tidak ada tidak cukup bukti," ungkapannya.

Sementara dalam laporannya, KBK menduga Faida telah melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 nomor tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota pasal 71 ayat 2. Pasal itu berbunyi, bahwa Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Diketahui, Faida maju sebagai Petahana dalam Pilkada Jember 2020.

Selain pasal di atas, Faida juga dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 190 UU no 10 tahun 2016 tersebut. Pasal itu menyebutkan, Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau  Pasal 162 ayat (3), dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam ratus ribu rupiah).

Pasca laporan itu, tadatodays.com telah berupaya mengonfirmasi Bupati Faida namun belum bisa mendapatkan akses. (as/don)


Share to