Bupati Jember Disebut-sebut Rangkap Jabatan sebagai Ketua Yayasan

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 06 Sep 2021 15:24 WIB

Bupati Jember Disebut-sebut Rangkap Jabatan sebagai Ketua Yayasan

MENGADU: Komisi A DPRD Jember menggelar RDP terkait aduan LSM Kuda Putih, yang menyebut bahwa Bupati Hendy Siswanto rangkap jabatan sebagai Ketua Yayasan Universitas Moch. Sroedji.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi A DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Kuda Putih, Senin (6/9/2021) siang. RDP itu membahas kabar rangkap jabatan Bupati Jember Hendy Siswanto, yang disebut-sebut menjadi ketua Yayasan Universitas Moch. Sroedji. LSM menilai, rangkap jabatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua LSM Kuda Putih Selamet Riyadi menyebutkan, larangan Bupati merangkap jabatan terdapat pada Pasal 76 ayat (1) huruf c yang berbunyi: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apapun.

Apabila hal tersebut dilanggar, Selamet berpendapat Bupati Jember dapat dijatuhi sanksi penonaktifan selama 3 bulan. “Komisi A harus menindaklanjuti," ujarnya.

Tindak lanjut yang dimaksud, salah satuny segera mengajukan usulan ke Menteri Dalam Negeri lewat Gubernur Jawa Timur agar menonaktifkan Bupati Hendy Siswanto untuk sementara waktu.

Tak hanya itu, Selamet juga mengatakan bahwa Hendy tercatat sebagai pengurus di dua yayasan lain. Yakni, Yayasan Roudlotul Muchlisin dan Yayasan Persatuan Sepakbola Jember (Persid).

Namun hingga saat ini, bukti yang disampaikan LSM Kuda Putih masih terkait Yayasan Universitas Moch. Sroedji. "Kita sampaikan ini, agar Jember tidak kacau," katanya.

Sementara itu, Tabroni selaku ketua Komisi A menerangkan, secara formal pihaknya akan segera menindaklanjuti masukan dari LSM Kuda Putih. Tabroni menekankan, secara aturan rangkap jabatan oleh seorang Bupati tidak diperbolehkan. "Kalau pendiri tidak ada aturannya," kata Tabroni.

Terpisah, Plt Kepala Diskominfo Jember, Bobby Arie Sandy mengaku pihaknya akan segera memberikan klarifikasi setelah mendapat bahan lengkap dari konsultasi dengan Bagian Hukum Pemkab Jember. “Nanti kami konsultasikan dulu,” ujar Bobby. (as/don)


Share to