Buru Dua DPO Kasus Curanmor, Mulai Pelaku Pencurian Hingga Penadah

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 26 Jun 2021 17:08 WIB

Buru Dua DPO Kasus Curanmor, Mulai Pelaku Pencurian Hingga Penadah

UNGKAP KASUS: Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kapolsek Krejengan Iptu Yuliyana saat pers rilis kasus curanmor dengan pelaku Sahem (berdiri dua dari kiri). Saat diinterogasi Sahem mengaku beraksi di 11 TKP.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Krejengan memburu dua orang yabg terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya kini masuk falam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah dalam penangkapan, keduanya berhasil kabur.

Dua orang tersebut adalah Abdurrahman, 26, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. Ia diduga telah melakukan tindak pidana  pencurian motor.

Kemudian, Suyanto, warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Ia diduga terlibat menjadi penadah atau pembeli barang hasil curian.

Kapolsek Krejengan Iptu Yuliana menjelaskan, masuknya mereka berdua sebagai DPO polsek setempat, berawal dari penangkapan Sahem, warga Desa Kedungrejoso. Sahem diamankan, Senin (21/6/2021), lantaran kedapatan mencuri motor milik warga Krejengan.

Setelah diinterogasi, Sahem mengaku sudah melakukan pencurian di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak hanya itu, Sahem juga mengaku kalau saat melakukan aksinya itu, selalu berbarengan dengan temannya yang bernama Rahman.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Ketika polisi mendatangi rumah Rahman untuk melakukan penangkapan, ternyata yang berdangkutan sudah tidak lagi berada di rumahnya.

"Dia (Rahman, Red) melarikan diri," terangnya, Jumat (25/6/2021). Dari hasil pengembangan, ternyata Sahem menjual barang curiannya ke Budi Eko Cahyono alias Yoyon, warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron. Yoyon pun kemudian berhasil diamankan. Ketika diinterogasi, Yoyon mengaku salah satu motor yang ia beli dari Sahem, dijual lagi kepada Suyanto. Yoyon mengaku mengambil keuntungan dari penjualab motor curian tersebut.

Pihak kepolisian langsung bertindak, dan melakukan penyelidikan. Sama seperti Rahman, ketika hendak dilakukan penangkapan, ternyata Suyanto sudah melarikan diri. "Hingga kami masukan dalam DPO," katanya.

Seperti diberitakan tadatodays.com sebelumnya, Polsek Krejengan melakukan rilis ungkap kasus spesialis curanmor. Yakni, Sahem dan penadah Budi Eko Cahyono. Saat itu rilis dipimpin langsung Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, di halaman Mapolsek Krejengan. (zr/sp)


Share to