Carry Terbakar di SPBU, Pemilik Kabur, Polisi Amankan 15 Jerigen BBM

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 05 Sep 2022 15:20 WIB

Carry Terbakar di SPBU, Pemilik Kabur, Polisi Amankan 15 Jerigen BBM

PEMILIK KABUR: Mobil Suzuki Carry yang terbakar di SPBU Semampir, Kraksaan, Senin (5/9/2022) pagi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sebuah mobil Suzuki Carry mengalami kebakaran usai melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (5/9/2022) sekitar pukul 05.45 WIB. Setelah kejadian ini, pemilik mobil kabur. Sedangkan kepolisian mengamankan 15 jerigen plastik kapasitas 25 liter berisi BBM.

Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat mobil yang belum diketahui pemiliknya itu mengisi BBM jenis pertalite. Tetapi, BBM itu tidak masuk ke tangki, melainkan ke dalam jerigen. Pemilik mengisi BBM pertalite senilai Rp 300 ribu. Usai mengisi BBM itu, pemilik mobil hendak keluar SPBU.

Namun sayang, mobil Carry itu ternyata tidak dapat dihidupkan. Saat distarter berulang kali, tiba-tiba muncul percikan api yang membakar kabin kendaraan. Kendaraanpun didorong oleh para petugas SPBU dan pemilik untuk menjauhi SPBU. "Diduga ada korsleting listrik," kata Kompol Sujianto,  Senin (5/9/2022) siang.

Sedangkan petugas SPBU lainnya langsung membantu memadamkan api menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Tak lama kemudian, api berhasil dipadamkan. Mobil kemudian segera didorong keluar dari area SPBU.

Pihak kepolisian yang mendapat informasi itu segera mendatangi lokasi. Polisi langsung menggali informasi dari beberapa saksi dari petugas SPBU. "Pemiliknya sudah tidak di lokasi," kata Kapolsek.

Kompol Sujianto menambahkan, setelah kejadian itu, pihaknya mengamankan 15 jerigen plastik kapasitas 25 liter yang berisi BBM. Berikutnya ada 2 drum ukuran tanggung yang juga berisi BBM, dan 1 botol oli bekas ukuran 4 liter.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemiliknya," kata Kompol Sujianto. Jika nanti ditemukan, maka pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (zr/why)


Share to