Cegah Kebocoran PAD Parkir, Dishub Kota Pasuruan Jemput Setoran Parkir, Jukir Diawasi Ketat

Amal Taufik
Amal Taufik

Tuesday, 19 May 2026 13:23 WIB

Cegah Kebocoran PAD Parkir, Dishub Kota Pasuruan Jemput Setoran Parkir, Jukir Diawasi Ketat

PARKIR: Petugas dishub saat menarik setoran retribusi parkir dari jukir

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan mulai mengubah pola penarikan retribusi parkir tepi jalan umum. Jika sebelumnya para juru parkir (jukir) menyetorkan hasil pungutan ke kantor layanan, kini petugas Dishub turun langsung ke titik parkir untuk mengambil setoran sekaligus melakukan pengawasan.

Langkah itu dilakukan untuk menekan potensi kebocoran pendapatan parkir yang selama ini dinilai masih terjadi di lapangan.

Sekretaris Dishub Kota Pasuruan, Hermanto, mengatakan sistem baru diterapkan di sejumlah ruas jalan yang memiliki aktivitas parkir cukup tinggi. Petugas pemungut disiagakan di jam-jam tertentu mengikuti pergantian sif jukir.

“Sekarang petugas kami yang mendatangi lokasi parkir. Jadi setoran langsung dilakukan di lapangan supaya lebih tertib dan mudah dipantau,” ujar Hermanto, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, Dishub menurunkan lima petugas khusus untuk memantau sekaligus menarik retribusi dari sekitar 109 juru parkir yang tersebar di Kota Pasuruan.

Selain mempermudah proses setoran, sistem jemput bola itu juga dipakai untuk mengawasi praktik penyimpangan retribusi. Petugas disebut akan mencocokkan jumlah kendaraan yang parkir dengan karcis yang digunakan di lapangan.

“Pengawasan jadi lebih efektif karena kami bisa melihat langsung kondisi di titik parkir. Karcis dan jumlah kendaraan juga bisa dicocokkan,” katanya.

Hermanto menjelaskan, pola lama dinilai kurang efektif karena setoran kerap terlambat masuk. Bahkan, ada jukir yang baru menyetorkan hasil pungutan beberapa waktu setelah bertugas.

Dengan skema baru, Dishub berharap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir bisa meningkat. Sebab sejak kebijakan parkir berlangganan dihapus pada 2023, realisasi penerimaan retribusi parkir belum pernah memenuhi target.

Pada 2025 lalu, target pendapatan parkir sempat dipatok Rp 5 miliar sebelum akhirnya direvisi menjadi Rp3,04 miliar. Namun realisasi penerimaan hingga akhir tahun disebut masih jauh dari harapan.

Tahun ini, target PAD parkir kembali diturunkan menjadi Rp 2,5 miliar. “Kami berharap pola pengawasan dan penarikan langsung ini bisa meminimalkan kebocoran sehingga target pendapatan lebih realistis untuk dicapai,” kata Hermanto. (pik/why)


Share to