Cegah Kebocoran, Pemkot Probolinggo Luncurkan Pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai

Alvi Warda
Sunday, 25 May 2025 13:01 WIB

LAUNCHING: Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin meluncurkan parkir non tunai ini di Alun-Alun Kota Probolinggo, Minggu (25/5/2025) pagi. (foto: istimewa)
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kota Probolinggo mulai menerapkan pembayaran retribusi parkir non tunai, bagi pengendara sepeda motor dan mobil. Cara ini dinilai lebih efektif dan bertujuan untuk mencegah kebocoran dan juru parkir (jukir) yang curang.
Pada Minggu (25/5/2025) pagi, Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin meluncurkan system pembayaran retribusi parkir non tunai ini di Alun-Alun Kota Probolinggo. Masyarakat juga diberikan edukasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo.
Wali Kota Aminuddin mengatakan, masyarakat tidak perlu membayar pakir pakai uang tunai lagi, melainkan bayar dengan memindai kode QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). "Ini lebih efektif dah mudah ya. Kita juga tidak perlu khawatir ada kecurangan jukir tidak setor parkir," ucapnya saat diwawancara.
Sementara, Kepala Dishub Kota Probolinggo Agus Efendy mengatakan parkir non tunai ini hanya berbeda pada cara pembayarannya saja. "Parkir berlangganan berlaku untuk kendaraan plat dalam kota dalam 1 tahun dibayar pada waktu bayar pajak kendraan," katanya.
Jika masyarakat telah membayar parkir berlangganan, maka tidak perlu membayar parkir non tunai. "Untuk parkir tepi jalan harian, jadi masyarakat parkir di tepi jalan tidak usah bayar parkir selama plat kendaraan dalam kota baik roda 2 atau 4," katanya.

Namun, untuk parkir insidentil, masyarakat harus membayar. Parkir insidentil ini merupakan layanan parkir pada saat event-event tertentu yang diselenggarakan Pemkot Probolinggo. "Salah satu event adalah Pasar Minggu Alun-Alun atau sepakbola di stadion, ada voli di GOR A Yani, dan event lainnya. Maka, semua kendaraan, baik plat kota atau kabupaten ataupun luar kota, dikenakan retribusi parkir (insidentil, red)," ujarnya.
JUKIR: Salah seorang jukir yang bertugas di Pasar Minggu Alun-Alun Kota Probolinggo.
Menurut Agus, pembayaran retribusi parkir pakai non tunai dinilai efektif dan efisien. Sehingga jukir tidak akan menerima uang langsung. Kebocoran dan kecurangan jukir dapat diminimalisir. "Mengurangi kebocoran, karena mungkin petugas nakal ataupun menepis anggapan atau prasangka masyarakat bahwa jukir bawa uang dikorupsi atau disetor ke atasan dan lain-lain," ucapnya.
Nantinya, uang dengan pembayaran non tunai ini akan langsung masuk ke rekening kas daerah. "Penampungan dan langsung masuk kas negara. Jadi pelaporan otomatis dan pertangggung-jawaban jelas. Tugas jukir hanya layanan parkir," tuturnya. (alv/why)

Share to
 (lp).jpg)