Dampak Pengurangan TKD, Pemkot Pasuruan Pangkas Tunjangan ASN

Amal Taufik
Tuesday, 20 Jan 2026 16:12 WIB

PEMKOT: Komplek perkantoran Pemkot Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, berdampak terhadap tunjangan ASN. Di Pemkot Pasuruan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) bakal dipangkas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan Mochammad Amien mengungkapkan, pada 2025, dana TKD untuk Kota Pasuruan sebesar Rp 722.466.998.091. Sedangkan pada 2026, dana TKD untuk Kota Pasuruan sebesar Rp 582.664.293.500. "Dana TKD untuk Kota Pasuruan berkurang Rp 139.802.704.591," kata Amien, Selasa (20/1/2026).
Pemkot akhirnya harus memperketat pengelolaan keuangan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. Namun, beberapa kegiatan harus dilakukan efisiensi. Walau begitu, Amien memastikan untuk urusan mandatory spending seperti kesehatan, pendidikan, hingga pengentasan kemiskinan tetap dialokasikan sesuai ketentuan.

Amien menyebutkan, salah satu yang harus terdampak adalah tunjangan ASN. Pemangkasan tunjangan ASN berkisar antara 20-25 persen. Tunjangan ASN di Kota Pasuruan sebelumnya diatur dalam Perwali Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Saat ini pemkot tengah menyusun perwali baru sebagai dasar hukum pencairan TPP pada bulan Januari ini. "Karena kan berbeda besarannya, ada pemangkasan otomatis rumusannya berbeda dan perwalinya juga harus diubah," ujar Amien. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)


