Dendam 2 Tahun Picu Pengeroyokan Pemuda di Nguling

Mohamad Fikri Syauqi
Mohamad Fikri Syauqi

Sunday, 02 Oct 2022 18:37 WIB

Dendam 2 Tahun Picu Pengeroyokan Pemuda di Nguling

Ilustrasi: Misbach Novianto/tadatodays.com

PASURUAN, TADATODAYS.COM - RF, 26, seorang pemuda asal Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan menjadi korban pengeroyokan oleh 4 orang, Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. RF mengalami luka bacok di harus dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya. Pengeroyokan ini diduga dipicu dendam lama.

Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty menerangkan, kejadian ini pertama kali dilaporkan KRS,  47, warga Desa Watuprapat sekaligus paman RF. Mulanya, KRS berada di rumah dan didatangi oleh MZ dan Supra.

Dua orang itu memberitahu bahwa RF terlibat carok atau perkelahian dengan menggunakan senjata tajam hingga terluka. Perkelahian itu terjadi di Dusun Krajan, Desa Kapasan, Kecamatan Nguling. Diduga, pengeroyokan terjadi dipicu dendam di antara mereka, sejak dua tahun silam.

Mendapat informasi itu, KRS segera menuju ke lokasi kejadian yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Di lokasi, RF dalam kondisi pingsan dan dikerumuni warga. Wajah dan pakaian yang dikenakan RF  sudah berlumuran darah. RF kemudian dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mendapat perawatan intensif. 

KRS mendapatkan informasi jika RF dikeroyok  4 orang, dan 2 diantaranya dikenali KRS, yaitu   RFK dan RW. "Korban telah dikeroyok 4 orang, 2 di antaranya dikenal pelapor, berinisial RFK dan RW," kata Iptu Merdhania Pravita Shanty, Sabtu (1/10/2022).

RF mengalami luka bacok di wajah bagian dahi, pipi, kening, kepala, bagian samping, leher belakang, tangan kiri, dan dada. Setelah tersadar di RSUD Dr Soetomo, RF memberi keterangan. Menurutnya, pengeroyokan terjadi karena dendam  antara dirinya dengan RFK. 

KRS, sang paman, langsung melapor ke kepolisian. Selanjutnya, Polsek Nguling mengamankan  tersangka RFK untuk diproses hukum.  Unit Reskrim Polsek Nguling masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jikalau ada pihak-pihak lainnya yang ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Nguling menyita beberapa barang bukti. Masing-masing barang bukti itu berupa satu buah kaos merah dengan bercak darah, satu buah celana jins warna biru, satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 50 cm, serta satu celurit lagi yang sudah berkarat dan bengkok. (uqi/why)


Share to