Suami Dibui Kasus Narkoba, Istri Terjerat Utang Rp 100 Juta, Ikut Edarkan Narkoba

Amal Taufik
Amal Taufik

Monday, 01 Dec 2025 17:07 WIB

Suami Dibui Kasus Narkoba, Istri Terjerat Utang Rp 100 Juta, Ikut Edarkan Narkoba

NARKOBA: Tersangka LF saat ditahan di markas Polres Pasuruan Kota. (Foto: istimewa)

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satresarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap seorang perempuan berinisial LF (28) warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Senin (1/12/2025). LF diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo mengungkapkan, saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang didapatkan polisi antara lain, 9 plastik klip berisi sabu dengan total berat 27,08 gram. Selain itu, ada juga plastik klip yang belum diisi sabu, tisu, bungkus plastik, dan ponsel. "Termasuk satu paket besar seberat 22,61 gram," kata Arief.

Dari hasil pemeriksaan, LF mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan seseorag berinisial S. Tiap gram sabu-sabu yang berhasil dijual, LF mendapat keuntungan Rp 200 ribu.

Menurut Arief, LF bukan tanpa alasan mengedarkan sabu-sabu. Pada Januari lalu suami LF ditangkap polisi atas kasus narkotika. Saat itu LF bertemu seseorang berinisial SY yang menjanjikan bisa membantu proses hukum suaminya.

LF jadi korban penipuan. Ia sudah memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada SY dengan harapan suaminya segera bebas. Tetapi sampai sekarang suaminya tak kunjung bebas.

Uangnya habis dan LF terlilit utang. Alasan ekonomi itulah yang menjadikan dirinya ikut mengedarkan sabu-sabu. Barang diperoleh dari S dan dijual kepada pembeli yang dulu biasa membeli sabu-sabu ke suaminya.

Atas perbuatannya, LF dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Keuntungan dari hasil penjualan digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka mengaku melakukan semua itu tanpa sepengetahuan suaminya," ujar Arief. (pik/why)


Share to