Diciduk Polisi, Pengrajin Satwa Dilindungi Batal Menikah

Bryan Bagus Bayu Pratama
Wednesday, 25 May 2022 21:25 WIB

BATAL NIKAH: Moh. Maftuhir Ridho (berbaju tahanan), pria asal Gumukmas Jember yang ditangkap polisi karena membuat kerajinan dari satwa dilindungi, akhirnya batal menikah.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Mohammad Maftuhir Ridho alias MMR, seorang pria warga Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember harus merasakan nasib pahit, buah tindakannya yang melanggar hukum. Karena diciduk polisi, pria 26 tahun itu akhirnya batal melangsungkan resepsi pernikahan.
MMR sedianya melangsungkan pernikahan pada Rabu (25/5/2022). Untuk pernikahan itu, MMR bahkan sudah mengundang kurang lebih 1.000 orang tamu.
Namun, acara resepsi pernikahan MMR bubrah. Pasalnya, MMR lebih dulu ditangkap polisi pada Senin (23/5/2022). Ia diciduk lantaran membuat dan menyimpan kerajinan dari satwa-satwa yang dilindungi.

Di hari seharusnya dia duduk bahagia di pelaminan, yaitu Rabu (25/5/2022), MMR justru dihadapkan pada awak media dalam rilis kasus oleh Polres Jember. Selanjutnya, MMR harus menjalani proses hukum di Polres Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, tersangka tertangkap semalam sebelum resepsi pernikahan di rumahnya. "Pelaku tertangkap semalam sebelum resepsi pernikahan di rumahnya," katanya. Menurutnya, pihak keluarga menunda rangkaian kegiatan pernikahan tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka MMR diancam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf D Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah. (bp/why)

Share to
 (lp).jpg)