Dinkes Kabupaten Probolinggo Jamin Sertifikat Standar Apotek Gratis

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Sabtu, 08 Jun 2024 18:38 WIB

Dinkes Kabupaten Probolinggo Jamin Sertifikat Standar Apotek Gratis

VISITASI LAPANGAN: Apoteker Muda Dinkes Kabupaten Probolinggo, Hajar Setyo Palupi (berkacamata) bersama tim melakukan visitasi lapangan di salah satu Apotek di Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo semakin mendekatkan pelayanannya kepada masyarakat. Salah satunya adalah pelayanan penerbitan Sertifikat Standar Apotek. Pelayanan penerbitan sertipikat tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Online Single Ssubmission Risk Based Approach (OSS RBA) dan dikeluarkan secara gratis.

Adapun penerbitan sertifikat standar apotek tersebut memiliki sejumlah persyaratan, yaitu administrasi, bangunan, lokasi, sarana prasarana dan peralatan, serta sumber daya manusia. “Di dalamnya ada rinciannya masing-masing yang harus dipenuhi dari lima persyaratan tersebut,” terang Apoteker Muda Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Hajar Setyo Palupi.

Dijelaskan, setelah pemohon mengajukan permohonan melalui OSS, selanjutnya akan dievaluasi oleh operator Dinkes Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya pemohon juga akan diberikan feed back dari hasil evaluasi tersebut. 

“Jika memang kekurangannya tidak memerlukan waktu lama untuk memenuhinya, misalnya kalau kekurangannya seperti surat izin praktek, itu kan harus mengurus dulu, berarti dia butuh waktu lama. Atau misalya bangunannya belum ada izinnya, belum ada SLF-nya, BBG-nya, IMB-nya, jadi beliaunya harus mengurus dulu, itu butuh waktu lama. Kalau kekurangan persyaratan seperti itu tidak ada, hanya kekurangan dari segi teknis farmasinya saja, biasanya kami melanjutkan dengan visitasi lapangan,” ungkapnya.

Sementara, yang akan datang pada tahapan visitasi lapangan, diantaranya adalah Dinas Kesehatan, perwakilan DPM-PTSP, dan organisasi profesi apoteker atau IAI. Tiga orang tersebut melakukan visitasi dalam rangka memverifikasi data yang sudah diupload, itu dengan kondisi fisiknya, itu apakah sama atau tidak sama.

VERIFIKASI DATA: Apoteker Muda Dinkes Kabupaten Probolinggo, Hajar Setyo Palupi (berkalung masker) memverifikasi data di aplikasi dengan data fisik saat visitasi lapangan di sebuah apotek di Kabupaten Probolinggo.

Setelah disetujui semua persyaratan permohonan penerbitan sertifikat standar apotek, dinkes akan membuat sertifikat standar apoteknya dan diupload melalui OSS. “Itu masih proses rekomendasi teknis saja. Setelah itu ada verifikasi ulang dari DPM-PTSP. Baru kemudian setelah diapprove oleh DPM-PTSP, keluarlah surat izin apoteknya, termasuk sertifikat standar apotek. Yang dimaksud surat izin apotek itu terdiri dari tiga lembar berkas, yaitu NIP, surat izin yang diapprove DPM-PTSP, sama dengan sertifikat standar apotek,” tegasnya.

Sertifikat Standar Apotek berisi persetujuan teknis bahwa apotek tersebut sudah siap untuk beroperasi karena sudah memenuhi standar pelayanan kefarmasian. Untuk dikeluarkan surat izin apotek, itu bukan persyaratan teknis saja. Persyaratan dasar, itu juga harus dipenuhi. 

“Persyaratan dasar inilah yang juga akan dilakukan evaluasi oleh DPMPTSP. Kalau dua-duanya dirasa telah memenuhi ketentuan, maka akan dikeluarkan surat izin, itu atau diapprove istilahnya,” jelasnya.

Proses pengajuan sertifikat standar apotek sudah dilakukan secara terbuka. Termasuk proses tahapan feed back juga secara terbuka telah disampaikan. Karena ada kotak kolom untuk menyampaikan apa kekuarangan persyaratan. Sedang dari sisi pihak pemohon, itu ada permasalahan untuk perpanjangan ijin, itu biasanya terlambat dalam mengajukan perpanjangan. 

“Harusnya minimal tiga bulan sebelumnya, itu sudah mengajukan. Itu banyak yang kelewat, mungkin kurang memperhatikan masa kedaluarsa dari surat izin. Yang kedua, di awal itu banyak yang tidak memiliki ijin bangunan ataupun sudah punya izin bangunan, tetapi terhambat karena izin pemakaian tata ruang dari PUPR. Selain itu masalah kecepatan feedback mereka, karena kecepatan feedback kami tergantung kecepatan teman-teman pemohon,” terangnya.

Idealnya penerbitan sertifikat standar apotek oleh dinkes dapat dikeluarkan selama 9 hari kerja jika semua persyaratannya lengkap dan memenuhi syarat. Hajar berharap, para pemohon mau membaca peraturan teknis yang ada. 

“Paling tidak pemohon sudah tahu dasar hukum apa saja yang terkait dengan permohonannya. Pelayanannya gratis. Kami juga memberikan feedback sebelum masa berlaku sarana, itu habis. Misalnya untuk tahun ke depan, dua tahun sebelumya sudah kami feedback-kan pada saat kami bimtek bersama-sama teman apoteker. Dengan harapan beliau-beliaunya segera menyiapkan. Masa berlaku izin itu tergantung dari masa berlaku izin prakteknya,” ujar Hajar. (*/hla/why)


Share to