Dituding Lepaskan Terduga Pelaku Penganiayaan, Begini Penjelasan Polisi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 01 Nov 2021 19:15 WIB

Dituding Lepaskan Terduga Pelaku Penganiayaan, Begini Penjelasan Polisi

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Teddy Triandani mengklarifikasi soal tudingan pelepasan tersangka penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial MK, 15. Teddy mengatakan, pelaku berinisial RH tidak ditahan karena juga berstatus sebagai pelajar.

Teddy Triandani menyampaikan bahwa tidak ditahannnya RH karena ia berstatus pelajar, sama dengan status korban. “Akan menganggu tumbuh kembangnya,” kata Teddy, Senin (01/11).

Menurutnya, ia sudah menjelaskan kepada kuasa hukum dan keluarga korban saat mendatangi Mapolres Probolinggo Kota. “Proses hukum berlanjut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video penganiayaan di depan tempat biliar di Jalan Hayam Wuruk Kota Probolinggo. Seorang pria yang belakangan diketahui berinisial RH, memukuli pria lainnya yang berinisial MK. Informasi yang dihimpun tadatodays.com, penganiayaan itu hanya dipicu saling pandang, pada Selasa, 26 Oktober lalu, sekira pukul 21.54 wib.

Selang beberapa hari pasca kejadian, orang tua korban bersama sejumlah pengacara menyampaikan kepada wartawan bahwa polisi melepaskan RH. Mereka pun mengaku dirugikan. (ang/don)


Share to