DPRD Jember Resmi Bentuk Pansus Tenaga Honorer, Bertugas Merumuskan Solusi Komprehensif

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 17 Feb 2025 15:16 WIB

DPRD Jember Resmi Bentuk Pansus Tenaga Honorer, Bertugas Merumuskan Solusi Komprehensif

PARIPURNA: Empat pimpinan DPRD Jember saat menggelar rapat paripurna pembentukan Pansus Non-ASN.

JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Jember dalam rapat paripurna Senin (17/2/2025), resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja honorer atau non-ASN yang nasibnya masih menggantung. Pansus ini bertugas merumuskan solusi komprehensif.

Keputusan ini diambil setelah pimpinan Badan Musyawarah DPRD menyetujui pembentukan Pansus. Sebab, permasalahan tersebut dinilai kompleks dan mencakup lintas komisi.

Pansus ini akan berjalan dan diketuai oleh Ardi Pujo Prabowo yang juga ketua komisi C. Tabroni dari Komisi A terpilih menjadi wakil ketua pansus.

Wakil Ketua DPRD Jember Fuad Akhsan menjelaskan bahwa Pansus ini bertujuan untuk merumuskan solusi yang komprehensif terkait nasib tenaga non-ASN agar dapat terakomodasi dengan baik oleh pemerintah daerah.

"Pansus akan mencari informasi secara detail untuk merumuskan solusi terbaik bagi tenaga non-ASN di Jember. Kami juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk OPD serta pemerintah provinsi," ujar Fuad Akhsan, usai rapat paripurna, Senin (17/2/2025) siang.

Pembentukan Pansus ini, kata dia, juga merespons kebijakan pemerintah pusat terkait tenaga honorer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN sejak 2023.

"Kami berupaya mencari solusi agar para tenaga non-ASN tetap dapat bekerja, baik melalui mekanisme outsourcing atau skema lainnya. Namun, semua akan dikaji lebih lanjut oleh Pansus," sambungnya.

Pansus mulai bekerja efektif hari ini dan memiliki waktu hingga enam bulan ke depan untuk menyelesaikan tugasnya. Namun, jika permasalahan ini bisa diselesaikan lebih cepat, Pansus dapat mengakhiri tugasnya sebelum tenggat waktu.

"Soal siapa saja yang akan dipanggil dalam proses ini, itu menjadi kewenangan Pansus. Kita serahkan semuanya kepada mereka," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu. (dsm/why)


Share to