DPRD Kabupaten Probolinggo Serahkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 30 Apr 2026 20:42 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Serahkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

PERSETUJUAN BERSAMA: Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo berfoto bersama usai penandatanganan nota persetujuan bersama tentang empat Raperda.

Tindaklanjuti Rekomendasi, Supaya Probolinggo SAE

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna, Kamis (30/4/2026), dengan agenda penyerahan rekomendasi LKPJ Bupati Probolinggo Tahun Anggaran 2025. Dalam paripurna ini juga dilakukan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum, Masyarakat Hukum Adat, Irigasi dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, dan diikuti para anggota DPRD. Rapat dihadiri Wakil Bupati Probolinggo Ra Fahmi AHZ, perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

SAMBUTAN: Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ menyampaikan sambutannya usai penyerahan rekomendasi LKPJ Bupati TA. 2025 dan penandatanganan nota persetujuan bersama tentang empat naskah Raperda bersama DPRD.

Rekomendasi DPRD atas laporan keterangan dan pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 secara simbolis diserahkan Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma kepada Wakil Bupati Ra Fahmi AHZ.

Berikutnya, sebelum penandatanganan nota persetujuan empat Raperda, Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma menanyakan persetujuan para anggota DPRD, terkait rancangan keputusan tersebut. Lalu dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama tentang penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tentang empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Probolinggo yang diilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo dan Wakil Bupati Probolinggo.

Selanjutnya, Wakil Bupati Ra Fahmi AHZ dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ merupakan salah satu kewajiban kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. "Meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan," jelasnya.

Ra Fahmi AHZ menegaskan bahwa LKPJ Bupati Probolinggo Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan pada hari Selasa (31/3/2026) dan telah dibahas secara cermat oleh Komisi 1, 2, 3 dan 4 DPRD Kabupaten Probolinggo. "Untuk itu saya sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara intensif," ujarnya.

Wabup Ra Fahmi menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Probolinggo telah menyerahkan keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Bupati Probolinggo Tahun 2025 sebagai koreksi dan upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depan.

TEKEN: Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ menandatangani nota persetujuan bersama tentang empat Raperda.

"Saya akan memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pada masa mendatang. Utamanya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo," tegas Wabup.

Sementara, penyampaian LKPJ Bupati Probolinggo Tahun Anggaran 2025 merupakan salah satu dasar penilaian keberhasilan pemerintah daerah dan upaya perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Probolinggo yang akan datang.

Dalam konteks inilah lembaga DPRD menjalankan fungsinya dan sudah seharusnya memaksimalkan perannya dalam pengawasan dengan harapan kinerja pemerintah daerah akan lebih meningkat dan akhirnya bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Probolinggo yang telah membahas 4 naskah rancangan peraturan daerah Kabupaten Probolinggo," ungkapnya.

Wabup Ra Fahmi juga menjelaskan bahwa telah dilakukan pembahasan terhadap empat naskah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo dan telah melalui pembahasan. Menurutnya, dari rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan terdapat kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif. 

REKOMENDASI: Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo menyerahkan rekomendasi LKPJ Bupati TA. 2025 kepada Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ.

“Hal ini terjadi karena dilandasi pada keyakinan bahwa legislatif dan eksekutif memiliki persepsi yang sama membentuk peraturan daerah yang akan memberikan landasan yang kuat pada peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," cetusnya.

Adapun tujuan dari empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Probolinggo yaitu untuk Raperda bantuan hukum bertujuan menjamin dan memenuhi hak sebagai penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat miskin dan kelompok rentan, meliputi anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak korban kekerasan perempuan dan perempuan rentan, penyandang disabilitas, pelaku usaha mikro serta orang atau kelompok rentan lainnya.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di Kabupaten Probolinggo dan mewujudkan peradilan yang efektif efisien dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

RAPAT PARIPURNA: DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan rekomendasi LKPJ Bupati TA. 2025 dan Penandatanganan Persetujuan bersama tentang empat Raperda.

Selanjutnya, tujuan Raperda Masyarakat Hukum Adat yaitu memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan masyarakat hukum adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat memberikan jaminan kepada masyarakat umum adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat baik di bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya. "Selanjutnya bertujuan melestarikan tradisi dan adat istiadatnya sebagai kearifan lokal dan bagian dari kebudayaan nasional dan meningkatkan ketahanan sosial budaya," terangnya.

Raperda irigasi memiliki tujuan mewujudkan kemanfaatan air secara menyeluruh terpadu dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani dengan menjaga kelestarian sumber daya air dan mengoptimalkan pengelolaan sistem irigasi.

Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

"Bahwa sesuai ketentuan pasal 87 dan pasal 88 peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah terhadap 4 naskah rancangan peraturan daerah dimaksud telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur untuk selanjutnya guna memenuhi ketentuan pasal 72 peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah akan diajukan permohonan nomor registrasi atau noreg kepada Gubernur Jawa Timur," tegasnya.

Anggota DPRD Arief Hidayat sempat menyampaikan interupsi. Arief menyampaikan bahwa Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 ayat 69 disebutkan bahwa hubungan antara DPRD dan kepala daerah bukan hanya administratif tapi juga politis dan etis. Itu dibangun dalam prinsip akuntabilitas dan saling menghormati.

Karena itu menurutnya, kehadiran kepala daerah pada momen seperti ini sangat diperlukan. "Tetapi kami meyakini bahwa kalau memang kita sama-sama untuk membangun Probolinggo ini ke depannya saya masih terus ingat yang disampaikan oleh Gus Haris, bahwa dalam setiap seragam yang kita kenakan ada tanggung jawab yang harus kita emban. Maka harapan kami ini dari Kabupaten Probolinggo yang mewakili sebagian kecil rakyat Kabupaten Probolinggo, mudah-mudahan rekomendasi ini bisa menjadi dasar, menjadi tolok ukur juga untuk Kabupaten Probolinggo kedepannya," cetusnya.

Menurutnya, ada banyak catatan pada rekomendasi DPRD. Catatan-catatan itu nanti bisa dikaji juga dengan beberapa tim yang dibentuk oleh Bupati bersama Wakil Bupati. Arief mengusulkan juga perlunya ada diskusi kelas yang mendalam. "Karena, itu adalah tim kolektivitas. Di situ yang selama ini ternyata tidak kolektif kayaknya. Itu ya reminder dari saya. Mudah-mudahan rekomendasi kami itu tidak hanya ditumpuk, tapi kemudian dikaji bersama dan bisa menjadi perbaikan kita ke depan," tegasnya.

Sementara, Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma menyampaikan bahwa DPRD memahami bahwa situasi eksekutif, itu ada berapa hal yang tidak bisa tercapai terutama dari segi infrastruktur.

"Itu juga tidak serta-merta karena memang eksekutif tidak melaksanakan, tapi karena memang dari yang direncanakan dengan eksekutif di lapangan itu, itu memang ada perbedaan yang cukup signifikan. Kenapa itu terjadi? Salah satunya adalah karena adanya pengurangan dana transfer dari pusat. Ini yang juga mempengaruhi secara signifikan terkait dengan pencapaian program dari eksekutif. Karena keuangan kita ini kan masih sangat bergantung dari pusat. Jadi kalau pusat itu memang mengurangi anggaran dana transfer kita, itu juga akan berpengaruh terhadap perencana kegiatan yang kita lakukan," jelasnya.

Rekomendasi DPRD lainnya terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 yang kedua itu juga menyoroti isu viral di masyarakat terkait dengan kinerja dari TP2D. Karena TP2d pada dasarnya dibuat dalam rangka untuk mempercepat pembangunan.

"Oleh karenanya kami masih belum melihat secara signifikan daripada kinerja dari teman-teman. Oleh karenanya kami menyarankan agar supaya ada evaluasi dari Bupati terkait dengan kinerja mereka. Dan sepengetahuan kami, kami cukup mengapresiasi karena Bupati tempo hari sudah menyampaikan kepada saya, bahkan Wakil Bupati juga menyampaikan kepada saya, kami juga mengepresiasi bahwa Bupati dan Wakil Bupati sudah melakukan evaluasi, sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan TP2D terkait dengan tata cara mekanisme kerja yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Artinya, beliau-beliau ini sudah responsif terhadap apa yang sudah kita temukan di lapangan," ungkapnya.

Selanjutnya, Oka berharap dengan apa yang sudah diketahui bersama bahwa LKPJ Tahun Anggaran  2025 ini ada beberapa hal yang harus diperbaiki. “Itu harapannya. Eksekutif, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, betul-betul menindaklanjuti apa yang menjadi hasil rekomendasi DPRD. Dan tentunya, ketika rekomendasi itu ditindaklanjuti, kita semua berharap agar supaya tahun depan Kabupaten Probolinggo lebih sae," harapnya. (*/hla/why)


Share to