Dua Pelaku Curanmor di 9 TKP Dibekuk, Satu masih Diburu

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 21 Apr 2021 11:56 WIB

Dua Pelaku Curanmor di 9 TKP Dibekuk, Satu masih Diburu

RILIS: Tersangka kasus curanmor Rizal (kiri) dan Nurul Yakin (kanan), saat dirilis di Mapolres Probolinggo pada Selasa (20/4) kemarin.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo amankan dua orang pelaku pencuri motor yang beraksi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keduanya adalah M Rizal Efendi, 19, warga Desa Ranuagung, dan Nurul Yakin, 20, warga Desa Tlogo Argo, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan menyampaikan, sembilan TKP yang diakui oleh kedua tersangka yakni di Kecamatan Maron, Banyuanyar, dan Tegalsiwalan. Lalu juga pernah beraksi di Kabupaten Lumajang.

Kapolres menjelaskan kalau kedua pemuda tersebut diamankan di waktu dan tempat yang berbeda. Tersangka Rizal diamankan warga saat gagal mencuri motor di Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Minggu (4/4) sekira pukul 02.00 WIB. Sementara Nurul Yakin diamankan pada Rabu (14/4) sekira pukul 20.15 WIB. "Di jalan masuk Desa Tiris," kata Ferdy.

Ceritanya, Rizal ini bersama Yakin hendak mencuri motor Honda Beat warna biru-hitam dengan nopol N 4839 MG, di depan bengkel motor Hayasa, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron.

Dengan menaiki motor Honda CBR, keduanya langsung beraksi. Rizal kebagian mengeksekusi motor korban, sementara Nurul menunggu di motornya sambil melihat situasi.

Namun sebelum berhasil memutar kunci T yang telah disiapkan, Rizal kepergok pemilik dan warga sekitar. Alhasil, ia ditangkap lalu diserahkan ke polisi. Sementara Nurul lari bersama motor yang ia bawa sebelumnya.

Setelah diinterogasi, Rizal mengaku juga melancarkan aksinya itu bersama seorang pelaku lain nerinisial AL. "Masih DPO," ujarnya.

Dari keduanya polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda blBeat milik korban, motor CBR milik pelaku, serta dua buah ponsel merk Xiomi dan Politron.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (zr/don)


Share to