Gaji ASN Dipotong Zakat Profesi, DPRD: Perlu Dikaji Kembali

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Thursday, 02 May 2024 17:08 WIB

Gaji ASN Dipotong Zakat Profesi, DPRD: Perlu Dikaji Kembali

BAHAS ZAKAT: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan Komisi III membahas pemotongan gaji ASN 2,5 persen untuk zakat profesi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polemik pemotongan gaji ASN Pemkot Probolinggo sebesar 2,5 persen untuk zakat profesi disikapi serius oleh DPRD Kota Probolinggo. Kamis (2/5/2024), DPRD menggelar rapat dengan pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III untuk membahas soal itu.

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Fernanda Zulkarnain. Pihak terkait yang dihadirkan ialah Bagian Kesra, Baznas, MUI, Muhammadiyah dan Kemenag Kota Probolinggo. RDP ini digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo.

RDP sempat menghangat karena pihak Kesra dan Baznas tidak menjawab jelas mengenai pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan anggota komisi belum bisa terjawab. Berkali-kali Wakil Ketua DPRD Fernanda Zulkarnain mengarahkan agar Baznas dan Kesra fokus pada pertanyaan para anggota komisi.

“Pak, langsung saja fokus menjawab beberapa pertanyaan dari teman-teman komisi. Tadi kan kita sudah sepakat kalau langsung dijawab pertanyaan teman-teman,” kata Fernanda.

Salah satu pertanyaan dilontarkan anggota Komisi III Robit Rianto. Ia mempertanyakan dasar pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen tiap bulannya itu.

“Potongan 2,5 persen ini dari mana? Tahu apa tidak yang bersangkutan ini kalau gajinya dipotong 2,5 persen untuk keperluan zakat profesi?" katanya.

Robit mengutarakan bahwa cara pembayaran zakat yang langsung dipotong dari gaji itulah yang menjadi soal. Sebab, pemotongan itu dilakukan tanpa meminta persetujuan dari ASN. Artinya, semua ASN dipotong gajinya 2,5 persen.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Baznas Kota Probolinggo Hakimuddin mengatakan bahwa pemotongan tersebut berdasar Perwali nomor 237/2019 tentang Pengumpulan Zakat Profesi atau Zakat Pendapatan Bagi ASN. Bagi ASN yang gajinya tidak dipotong untuk zakat profesi, hanya diharuskan membayar infak.

Secara syariah agama, zakat profesi harus dikeluarkan bagi mereka yang memiliki pendapatan minimal setara dengan 85 gram emas. Sementara, jika dirupiahkan, nilainya memang flukfuatif. Tergantung nilai emas per gram saat itu.

“Jadi begini pak, hanya ASN yang membuat atau menandatangani surat pernyataan sanggup membayar zakat profesi yang gajinya dipotong 2,5 persen. Kalau yang tidak pernah membuat surat pernyataan sanggup, dipersilahkan mengecek apaka dipotong atau tidak,” ungkapnya.

Mendengar penjelasan dari Ketua Baznas, anggota komisi dalam rapat sepakat agar pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen ini dikaji kembali. Sebab, pemotongan yang dilakukan dipukul rata ke kalangan ASN.

“Perlu dikaji ulang dengan melibatkan pihak terkait, Baznas, MUI, kemenag dan kalau perlu anggota DPRD juga turut dilibatkan, agar semuanya itu sesuai menurut syariah Islam, dan tidak melanggar aturan, karena ini menyangkut hak seseorang,” kata Robit. (mel/why)


Share to