Gugatan Emil Dardak Dikabulkan MK, Habib Hadi: Saya Tak Ikut Menggugat

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Sunday, 24 Dec 2023 13:17 WIB

Gugatan Emil Dardak Dikabulkan MK, Habib Hadi: Saya Tak Ikut Menggugat

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menegaskan dirinya tidak akan mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) seperti yang dilakukan oleh Gubernur Jatim Emil Dardak, dan beberapa kepala daerah lainnya. Habib Hadi menyebut dirinya tidak tahu menahu mengenai gugatan tersebut dan tidak ikut menggugat.

Ditemui di sela acara peresmian RSUD Ar-Rozy pada Sabtu (23/12/2023) petang, Wali Kota Hadi mengatakan bahwa sebagai kepala daerah, ia akan tunduk dan patuh pada aturan. Bila ada aturan yang mengatur, maka harus diikuti dan ditaati. Karena menurutnya, tanpa amanah dari masyarakat Kota Probolinggo, ia tidak bisa menjadi Wali Kota Probolinggo. Maka amanah ini harus benar-benar dijaga dan ditepati.

“Saya tidak tahu dan tidak ikut menggugat MK. Jabatannya berkurang, ya sudah, kita ikuti dan tegakkan aturan,” kata Habib Hadi.

Yang terpenting saat ini menurut Wali Kota, seluruh visi misinya di akhir tahun 2023 sudah terwujud semuanya. Termasuk program pembangunan RSUD Ar Rozy. Ketika disinggung mengenai waktu jabatan sisa 1 bulan jika memang harus mengikuti putusan MK, politisi PKB ini tidak akan ambil pusing.

“Alhamdulillah di akhir tahun ini semua apa yang menjadikan janji-janji saya sudah tertunaikan semuanya. Sehingga mungkin kita hanya memastikan berjalannya semua ini sesuai dengan harapan,” ungkapnya.

Menurutnya, sisa waktu 1 bulan akan dimanfaatkan untuk terus melakukan apa yang perlu dilakukan perbaikan. Terutama mekanisme dan sistem yang ada. Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi seluruh kekompakan yang ada, sehingga semua berjalan dengan bagus.

“Saya mengapresiasi atas kekompakan semua keluarga besar pemerintah kota Probolinggo, sehingga ke depan, insha Allah mereka bisa untuk berbuat yang terbaik bagi warga Kota Probolinggo,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan. Permohonan itu pun dikabulkan MK. (mel/why)


Share to