Parkiran Mie Gacoan di Kota Probolinggo Bikin Macet, Wali Kota Minta Penertiban

Alvi Warda
Tuesday, 08 Apr 2025 16:44 WIB

PARKIR DI JALAN: Sepeda motor terlihat diparkir di depan Mie Gacoan di Jl Suroyo Kota Probolinggo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Parkir kendaran depan Mie Gacoan di Jalan Suroyo Kota Probolinggo jadi sorotan Wali Kota dr Aminuddin. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo menertibkannya.
Wali kota Aminuddin menyebut parkiran kendaraan pengunjung Mie Gacoan yang sampai tumpah di badan Jalan Suroyo itu semrawut. Sebab, padatnya kendaraan parkir menghalangi kelancaran lalu lintas pengendara yang lewat di depan rumah makan Mie Gacoan.
“Dengan jumlah personel yang cukup banyak dimiliki Dishub, saya minta bisa ditertibkan parkir yang semrawut seperti di sekitar Mie Gacoan dan juga di beberapa titik lainnya. Agar kota ini menjadi lebih tertib dan nyaman,” kata Wali Kota Aminuddin saat diwawancara.
Parkiran tersebut, menurut dr Aminuddin, bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga Dishub perlu memaksimalkannya. "Selain itu, pengaduan masyarakat juga tetap harus diperhatikan dan ditindaklanjuti sebagai acuan dalam memperbaiki sistem birokrasi agar semakin responsif dan efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Probolinggo Agus Efendi saat ditemui mengatakan Dishub telah maksimal dalam pengelolaan parkir, termasuk parkir Mie Gacoan. "Sebenarnya sudah maksimal. Bahwa Jalan Suroyo adalah Kawasan Tertib Lalu Lintas atau KTL," katanya.
Dishub melarang kendaraan diparkir di sepanjang Jalan Suroyo. Larangan tersebut oleh Dishub diterapkan dengan memasang rambu-rambu dilarang parkir. "Jadi di sepanjang Jalan Suroyo tidak boleh ada parkir barat maupun timur jalan. Maksimal yang dimaksud Dishub sudah pasang rambu tidak boleh parkir di depan mata," ucapnya.
Menurut Agus, Dishub tidak bisa menindak pelanggar. Sebab, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Seharusnya, lanjut Agus, pihak yang memiliki usaha merujuk izin usaha yang dilengkapi amdal lalin. "Dimana pengusaha setuju tidak ada parkir di tepi jalan, tetapi pihak pengusaha Mie Gacoan tidak ada usaha untuk mengondisikan parkiran di jalan," ujarnya.
Agus menambahkan, persoalan parkiran ini bisa dikaji ulang. Sehingga dapat diputuskan luas parkiran oleh instansi yang mengizinkan parkir Mie Gacoan. Kemudian, harus ada kesadaran masyarakat terkait larangan parkir.
"Dishub tetap semangat. Ke depan akan kita siapkan rambu atau prasarana yg mempersempit ruang gerak parkir di sana, sesuai petunjuk wali kota. Masih proses pengadaan," tuturnya. (alv/why)




Share to
 (lp).jpg)