Belum Kantongi Izin, Proyek Cabang Kedua Mie Gacoan Jember Dihentikan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 04 Sep 2025 19:13 WIB

SIDAK: Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember David Handoko Seto (baju biru) saat sidak ke bakal gerai kedua Mie Gacoan Jember di wilayah Kaliwates.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Pembangunan gerai kedua Mie Gacoan di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember, resmi dihentikan. Langkah itu diambil setelah terungkap bahwa pihak manajemen belum melengkapi sejumlah izin usaha yang diwajibkan.
Keputusan penghentian diambil usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Jember bersama Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas PU Cipta Karya pada Kamis (4/9/2025) siang.
Staf Perizinan DPMPTSP Jember, Agung Yuli Nugroho, menjelaskan, proses perizinan masih dalam tahap pengajuan melalui Online Single Submission (OSS). Sementara izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit karena masih menunggu verifikasi teknis.
“Jadi untuk operasional maupun pembangunan wajib mengantongi izin PBG terlebih dahulu,” terangnya.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jember, David Handoko Seto, menegaskan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan manajemen Mie Gacoan untuk segera melengkapi perizinan.
Namun hingga kini, kata dia, belum ada langkah serius yang dilakukan. “Karena itu, kami merekomendasikan agar pembangunan dihentikan sampai seluruh perizinan tuntas,” tegas David.
Sementara itu, pelaksana proyek, Rifqil, mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan. Ia menegaskan pihaknya hanya bertugas menjalankan pembangunan fisik yang saat ini sudah mencapai sekitar 20 persen. “Kalau soal perizinan kami tidak tahu, itu urusan manajemen,” katanya.
Selain izin PBG, proyek tersebut juga disinyalir belum mengantongi izin pengeboran air tanah serta analisis dampak lalu lintas (amdalalin) yang seharusnya dilengkapi sebelum pembangunan dilanjutkan. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)