Rekom Solar Subsidi Mandek, DPRD Jember Desak Dinas TPHP Tak Tahan Usulan Petani

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 28 Apr 2026 19:53 WIB

Rekom Solar Subsidi Mandek, DPRD Jember Desak Dinas TPHP Tak Tahan Usulan Petani

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto

JEMBER, TADATODAYS.COM - Distribusi solar bersubsidi untuk sektor pertanian di Jember kembali tersendat. Kali ini, persoalan muncul dari mandeknya proses surat rekomendasi bagi kelompok tani, padahal kebutuhan bahan bakar itu krusial untuk menunjang musim tanam.

DPRD Jember menerima laporan dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Wuluhan yang hingga kini belum mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), meski pengajuan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan konfirmasi ke pihak terkait. Hasilnya, pengajuan dari Gapoktan disebut sudah diteruskan oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL), namun belum juga diproses di tingkat dinas.

“Informasinya sudah diusulkan oleh PPL ke Dinas TPHP. Tapi sampai sekarang belum dieksekusi karena masih menunggu hasil sidang,” ujarnya, Selasa (28/4/2026)

Candra mempertanyakan alasan penundaan tersebut. Menurutnya, kebutuhan solar bersubsidi tidak bisa ditunda, terlebih saat ini petani sedang memasuki masa tanam kedua yang membutuhkan operasional alat dan mesin pertanian (alsintan) secara maksimal.

Jika kondisi ini terus berlarut, dampaknya akan langsung dirasakan petani. Mereka terpaksa membeli solar dengan harga non-subsidi yang jauh lebih mahal. “Di lapangan, petani akhirnya beli solar di kisaran Rp10 ribu sampai Rp12 ribu per liter. Ini jelas memberatkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan distribusi. Saat ini, hanya kelompok tani lama yang sudah terdata yang bisa mengakses solar bersubsidi. Sementara pengajuan baru masih tertahan tanpa kejelasan.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta Bupati Jember, Muhammad Fawait, turun tangan untuk memastikan proses rekomendasi tidak terhambat oleh persoalan administratif atau hal lain di internal organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami minta bupati menegaskan ke Dinas TPHP agar tidak menghambat pengajuan rekomendasi dari petani. Urusan lain silakan berjalan, tapi kebutuhan masyarakat jangan ikut tertahan,” katanya.

Candra menegaskan, jika berkaitan dengan persoalan hukum atau evaluasi data, proses tersebut tetap bisa dilakukan tanpa harus mengorbankan akses petani terhadap solar bersubsidi.

Di tengah ancaman kekeringan yang diprediksi meningkat pada 2026, ia mengingatkan pentingnya percepatan dukungan terhadap sektor pertanian.

Keterlambatan distribusi bahan bakar dinilai bisa berdampak pada produktivitas dan ketahanan pangan daerah. “Kalau produksi tidak segera digenjot dari sekarang, risikonya besar ke depan,” katanya. (dsm/why)


Share to