Dishub Jember Siap Berhentikan Jukir Nakal, Tidak Tertib Aturan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 03 Sep 2025 14:06 WIB

Dishub Jember Siap Berhentikan Jukir Nakal, Tidak Tertib Aturan

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Jember menegaskan bakal menindak tegas juru parkir (jukir) nakal. Mereka yang terbukti melanggar aturan akan diberhentikan dari tugasnya.

Plt Kadishub Jember Gatot Tryono mengatakan, masyarakat memiliki peran penting untuk ikut mengawasi. Setiap laporan terkait jukir nakal, bakal langsung ditindaklanjuti. “Kalau ada jukir yang tidak memberikan karcis, memungut tarif lebih tinggi dari ketentuan, atau memberikan pelayanan tidak baik, segera laporkan. Semua laporan akan kami tindak,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Lebih lanjut, selama masa parkir gratis Mei–Agustus 2025, Dishub Jember sudah menjatuhkan sanksi pada para jukir yang kedapatan melanggar aturan. Setidaknya ada lima jukir yang mendapat tindakan. Satu jukir diberhentikan, sementara empat lainnya mendapat surat peringatan.

Tindakan itu, kata dia, dilakukan setelah Dishub memverifikasi laporan masyarakat. “Kami ingin layanan parkir lebih tertib dan profesional. Jukir yang tidak disiplin pasti kami tindak,” tegas Gatot.

Masyarakat bisa langsung melaporkan jukir nakal pada Dishub setempat atau melalui kanal 'Wadul Gus'e' dengan melampirkan tempat kejadian, waktu dan bila perlu nama dari jukir tersebut. "Bisa langsung lapor ke kami atau lewat wadul gus e. Lengkapi juga dimana, kapan, jam berapa dan kalau bisa liat namanya laporkan juga, nanti kami tindak," urainya.

Lebih lanjut, mengingat kebijakan parkir gratis telah ditiadakan, masyarakat diminta lebih aktif melakukan pengawasan pada para jukir. Gatot menghimbau apabila tidak ada karcis yang diberikan oleh jukir, masyarakat tidak harus membayar biaya parkir.

"Jukir harus kasih karcis, kalau tidak ada karcis ya tidak usah bayar. Kalau mereka (jukir, red) marah, laporkan ke kami," sambungnya.

Selain sanksi, Dishub juga tengah membenahi sistem pembayaran. Saat ini ada dua metode yang digunakan, yaitu karcis tunai dan pembayaran digital melalui aplikasi qris. Pembaruan ini diharapkan meminimalisir potensi kecurangan jukir serta mendorong transparansi.

Gatot menambahkan, penertiban jukir nakal akan terus dilakukan. Ia berharap masyarakat berani melapor jika menemukan pelanggaran. “Kalau sistem parkir sudah rapi, masyarakat juga akan lebih nyaman,” ujarnya. (dsm/why)


Share to