Parkir Gratis di Jember Resmi Berakhir, Tarif Normal Berlaku Lagi Mulai September

Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 03 Sep 2025 13:59 WIB

PARKIR: Aktivitas juru parkir disekitar Jalan Kalimantan, Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Kebijakan parkir gratis di Kabupaten Jember resmi berakhir. Mulai 1 September 2025, masyarakat kembali dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang rekayasa lalu lintas daerah.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Gatot Tryono menjelaskan, pembebasan retribusi parkir berlaku sejak Mei hingga 31 Agustus 2025. Program itu menjadi masa transisi sekaligus evaluasi bagi Dishub. "Per 1 September ini sudah normal kembali. Sambil jalan, kami lakukan kajian apakah sistem ini lebih efektif atau tidak,” katanya saat ditemui pada Rabu (3/9/2025) siang.
Untuk mekanisme pembayaran, kata dia, Dishub menyiapkan dua metode. Pertama, pembayaran tunai menggunakan karcis resmi. Kedua, pembayaran nontunai (cashless) menggunakan aplikasi Qris.
Meski begitu, Gatot mengakui penerapan pembayaran digital masih bertahap. “Jukir di lapangan tetap dibekali karcis, tetapi barcode qris juga kami siapkan agar ke depan semua bisa lebih transparan,” jelasnya.

Adapun tarif parkir yang berlaku Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat. Dishub meminta masyarakat tidak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
“Kalau ada jukir tidak memberi karcis, menarik lebih dari tarif, atau pelayanannya buruk, laporkan kepada kami. Sertakan nama, lokasi, dan waktu agar mudah kami tindaklanjuti,” tegas Gatot.
Gatot menambahkan, pengawasan dari masyarakat sangat penting agar sistem parkir berjalan sesuai aturan. Dishub berkomitmen memperbaiki manajemen perparkiran. "Sekaligus meningkatkan kenyamanan warga saat menggunakan fasilitas parkir di tepi jalan," katanya. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)