Gugatan Prapradilan Kades Klatakan Ditolak

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Monday, 24 Oct 2022 18:32 WIB

Gugatan Prapradilan Kades Klatakan Ditolak

SIDANG: Jalannya persidangan praperadilan Kades Klatakan di Pengadilan Negeri Jember, Senin (24/10/2022) siang.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pengadilan Negeri Jember pada Senin (24/10/2022) siang menyidangkan gugatan prapradilan penangkapan dan penahanan Kades Klatakan Ali Wafa oleh Polres Jember, terkait kasus pencurian dan penggelapan tebu. Dalam sidang putusan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Jember itu, permohonan prapradilan Kades Ali Wafa ditolak.

Penasihat hukum Kades Klatakan M. Thamrin mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. "Kami hormati keputusan hakim," katanya kepada sejumlah wartawan di depan ruang sidang Candra.

Putusan hakim telah inkrah. Hanya menurut Thamrin, fakta-fakta yang disampaikan itu bertolak belakang dengan kenyataan. "Misalnya, pergantian halaman pertama yang salah, menurut ahli, itu bukan error in typing, tapi error in personal," jelasnya.

Terkait digantinya halaman pertama tersebut, Thamrin menjelaskan bahwa pihaknya tidak diberi tahu. Pemohon memegang atas nama Taryono. Sedangkan, termohon Polres Jember memegang atas nama Ali Wafa. "Itu bertolak belakang. Tapi keputusan hakim begitu, ya sudah," ungkapnya.

Thamrin mengaku sudah memperkirakan vonis tersebut. "Permohonan prapradilan terhadap termohon Polres, kejaksaan ataupun KPK sudah begitu. Kecil kemungkinan untuk diterima," jelasnya.

Perkara tersebut, lanjutnya, ialah perkara sepele. Namun, perlakuan terhadap Ali Wafa istimewa. "Tercepat di Indonesia. Hanya hitungan jam langsung P21 tanpa P19. Lalu pindah ke PN dan ditetapkan," terangnya.

Tiga perkara yaitu perdata, pidana dan prapradilan tersebut, terang Thamrin, mendatangkan hakim yang sama. "Sehingga, kecil kemungkinan kalau putusannya itu berbeda. Pasti sama," ungkapnya.

Sedangkan Dewantoro selaku penasihat hukum Kapolres Jember mengungkapkan bahwa permohonan dari prapradilan ditolak. Selebihnya, pihaknya menunggu salinan putusan yang bisa diambil. "Hakim menolak permohonan prapradilan," jelasnya. (iaf/why)


Share to